Beranda HUKRIM Kasus Pidana Novel Baswedan Jalan di Tempat : OC Kaligis Gugat Ombudsman

Kasus Pidana Novel Baswedan Jalan di Tempat : OC Kaligis Gugat Ombudsman

284
0

Kopipagi | JAKARTA : Pengacara terkenal Prof.  Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH, kembali memperjuangkan penegakan hukum. Kali ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman (Tergugat) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena mencampuri kasus penganiayaan berat atau pembunuhan di Bengkulu, atas nama terdakwa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sehingga kasus yang terjadi pada 2012, mangkrak hingga kini.

Sedangkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, diposisikan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Diantara petitum gugatannya terhadap Ombudsman dituntut OC Kaligis agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melanjutkan penuntutan  dan melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan  Terdakwa Novel Baswedan   ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sedangkan Ombudsman RI sebagai Tergugat  dituding   melakukan PMH, karena telah  melampaui kewenangan dalam  mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terkait surat rekomendasi yang diterbitkan Tergugat, No : Rek 009/0425/2015 tanggal 17 Desember 2015.

OC Kaligis memohon kepada  majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan gugatan penggugat  seluruhnya, juga menghukum  ketiga lembaga negara tersebut  untuk mengganti rugi secara materiil Rp 1 (satu) juta, dan Immaterial Rp 10 juta.

Pada hari sidang Selasa (8/6/2021), terungkap  dalam sidang  hanya Tergugat Ombudsman yang hadir di persidangan tapi kuasa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak hadir.

Agenda sidang kemarin, mediasi tapi sebagai Tergugat,  Ombudsman tidak mau menghadiri persidangan. Kehadiran kuasanya hanya menyerahkan surat kepada majelis hakim.

Alasannya, Ombudsman tidak bisa digugat seperti yang tersebut dalam pasal 10  Undang-undang No: 37 tahun 2008 tentang  Ombudsman.

Sedangkan menurut Penggugat OC Kaligis, kalau menurut pasal 9 Undang -Undang   Ombudsman RI tersebut bunyinya, ‘Dalam  melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan Putusan.’

“Berkaitan dengan kalimat ini, lembaga Ombudsman    dapat   digugat ke pengadilan” kata Kaligis. Sehingga dia mengajukan gugatan terhadap Tergugat.

Dengan tidak terjadinya perdamaian dalam sidang mediasi ahirnya sidang  dibuka kembali dalam sidang perdata setelah adanya laporan dari hakim mediasi  terkait persidangan ini. Ketua  majelis hakim Suswanti SH, MH, lalu menutup sidang.

Terjadinya gugatan ini berawal dari terbitnya  surat  Ombudsman RI No : Rek: 009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 kepada Kejaksaan Agung RI.

Penyidik KPK Novel Baswedan

Surat dari Tergugat tersebut di atas  digunakan sebagai dasar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk menarik kembali berkas perkara pidana atas nama terdakwa Novel Baswedan yang sudah P-21 dan sudah mendapatkan nomor register perkara.

Artinya, sudah menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memeriksa perkara Novel Baswedan adalah merupakan perbuatan Mal Administrasi.

Adanya surat tersebut menurut OC Kaligis, secara langsung Tergugat telah mencampuri hakim dalam memeriksa dan memberikan putusan, mengingat perkara pidana atas nama Novel Baswedan telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri  Bengkulu dengan No: 31/Pid.B/2016/PN/BKL.

“Ini jelas bertentangan dengan pasal 9 UU NO: 37  Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tandas advokat senior ini.

Berdasarkan hal hal tersebut, maka surat rekomendasi Ombudsman/Tergugat membuktikan bahwa Tergugat telah melampaui kewenangannya yang bertentangan dengan pasal 9 UU No : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengingat, berkas perkara pidana atas nama terdakwa  Novel Baswedan sudah siap untuk disidangkan dan otomatis sudah menjadi kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Dan laporan Novel Baswedan  kepada Tergugat sudah melewati waktu tahun dari peristiwa yang terjadi tanggal 17 Oktober 2012.

“Perbuatan Tergugat yang mengeluarkan surat rekomendasi Rek-009//0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah melanggar pasal 1 363 KUHAPerdata,” terang Kaligis.

Oleh karena itu OC Kaligis meminta kepada   hakim untuk  mengabulkan gugatannya seluruhnya.  Termasuk  ganti rugi secara materiil dan  Immateriil kepada Tergugat.

Telah diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan ketika berstatus sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan  membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung  walet bernama Aan pada tahun 2012 lalu.

Kasus penganiayaan berat dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan putusannya, keluarga korban dimenangkan.

Intinya, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejari Bengkulu tidak melimpahkannya karena adanya surat Tergugat Ombudsman kepada Kejaksaan RI. hingga kasus mangkrak.

Sebelum menggugat Ombudsman ini, OC Kaligis menggugat Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus Novel Baswedan. Gugatan pada tahun 2020 lalu itu ditolak hakim  dengan alasan adanya surat dari Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 dan OC Kaligis disebut bukan orang yang dirugikan dalam perkara pembunuhan pencuri sarang burung walet atas nama terdakwa Novel. (wmdk/Kop)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here