Beranda HUKRIM Akan Dikirim ke Pontianak : Bea dan Cukai Kudus Gagalkan Rokok IIlegal...

Akan Dikirim ke Pontianak : Bea dan Cukai Kudus Gagalkan Rokok IIlegal Senilai Rp 612 Juta

319
0
Truk pengangkut rokok ilegal saat diamankan petugas. (Foto IST)

KopiPagi| KUDUS : Truk tronton bermuatan rokok ilegal senilai Rp 612 juta berhasil diamankan Bea Cukai Kudus, rokok dalam bak truk tersebut sengaja ditutup dengan aneka barang kebutuhan pokok serta makanan ringan.

Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot S Wibowo mengtatakan, bahwa truk muatan rokok ilegal itu berhasil diamankan dan jumlah total dari nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 612 juta. Rokok tersebut dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek ‘Gudang Cengkeh’ dan berjumlah 600.000 batang.

“Kami melakukan penindakan terhadap truk tronton itu pada Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Ini berawal dari infor5masi masyarakat yang mencurigai truk tronton tersebut. Dari informasi ini, petugas langsung menindaklanjuti dan menyisir jalan jalur Kudus-Semarang. Ternyata truk tersebut berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Selanjutnya petugas mengamankan truk tersebut,” jelas Gatot S Wibowo kepada wartawan di Kudus, Rabu (28/04/2021).

Ditambahkan, truk dengan pengemudi RR dan kernet WB, selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Kudus. Hasil pemeriksaan sementara, RR dan WB akhirnya dilepas dan petugas masih memburu pemilik truk tronton. Sedangkan untuk rokok ilegal itu diamankan sebagai barang bukti.

“Dari keterangan RR dan WB, rokok-rokok itu akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk rokok tersebut belum dapat dijelaskan dari mana asalnya, hanya dimuat dari Kudus untuk dikirimkan ke Pontianak, Kalbar. Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan,” tandasnya. ***

Pewarta  : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here