Beranda REGIONAL Biaya PTSL di  Ds. Sumberjaya Kab. Karawang, Warga Dipatok Rp 2,5 Juta/Bidang

Biaya PTSL di  Ds. Sumberjaya Kab. Karawang, Warga Dipatok Rp 2,5 Juta/Bidang

889
0
Kabtor Desa Sumberjaya Kabupaten Karawang

KopiPagi | KARAWANG : Pembiayaaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, konon biayanya dipatok Rp 2..500 000 per bidang yang suratnya masih nama seseorang atau bukan atas nama pemohon.

Kepala Dusun Tiga, Amar Marup saat dikonfirmasi dirinya membantah telah meminta uang kepada masyarakat untuk sertifikasi lahan melalui program PTSL sebesar Rp 2 500 000 per bidang, sebagaimana yang dituding masyarakat kepadanya.

“Saya hanya minta kepada masyarakat Rp.150 000 per bidang sesuai aturan pemerintah,” kata Amar, Kamis kemarin.

Masih menurut Kadus Amar, dalam pembiayaan sertipikasi lahan melalui program PTSL untuk Desa Sumberjaya mendapatkan 1800 bidang. Sedang biaya pengurusan per bidangnya, masyarakat dikenakan biaya Rp 150.000 sesuai peraturan pemerintah.

Kalaupun ada yang meminta biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 2,5 juta per bidang, lanjut Amar, itu jelas bukan dirinya.

Adapun beberapa masyarakat mengungkapkan bahwasanya sudah menyerahkan dokumen dan uang nilainya bervariasi. Untuk dua bidang tanah dipatok Rp.5.000 000 ada yang baru bayar 600 000 hingga Rp 1 500 000.

Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2018, tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang dibebankan kepada masyarakat, besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor : 25/SKB/U/2017.Nomor : 590-3167A Tahun 2017. Nomor : 34 tahun 2017.”Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran tanah sistematis lengkap/PTSL yaitu sebesar Rp.150 000. ***

Pewarta:  Yusup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here