Beranda HUKRIM Kejati Banten Tetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Tersangka Korupsi

Kejati Banten Tetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Tersangka Korupsi

446
0

KopiPagi | BANTEN : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak inisial SMD sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Baru Samsat Malingping. 

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa SMD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam kasus itu bahwa SMD ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Panitia Pengadaan.

“Sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan pada Rabu (21/04/2021) kemarin, tersangka SMD sekaligus selaku  Sekretaris Tim Panitia Pengadaan Samsat di Lebak,” katanya saat Konferensi Pers di kantor Kejati Banten, Kamis (22/04/2021).

Asep menjelaskan, kejadian tersangka dalam kasus tersebut diduga telah merencanakan korupsi dengan mengambil keuntungan dari pengadaan lahan Gedung Samsat Malimping Tahun 2019 seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan.

Modus tersangka sebelum pengadaan lahan dilaksanakan dengan membeli lahan warga seharga Rp100 ribu per meter, persi atau sama dengan di lokasi Gedung Samsat yang akan dibangun. Tersangka dalam pembelian lahan tersebut sengaja tidak membalikkan nama sertifikat agar seolah masih milik warga.

Saat lahan dikompensasikan oleh negara dengan harga sekitar Rp500 ribu per meter, tersangka mendapat selisih keuntungan dari harga lahan yang dibelinya dari warga.

“Karena dia tahu persis tanah ini akan dibangun, jadi ia beli dulu dan tanah tersebut tidak dibalik namakan. Hemat saya ini disebut corruption by design,” jelasnya.

Kajati mengungkapkan, kasus korupsi ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya, termasuk mendalami keterlibatan tersangka lainnya.

“Saat ini tersangka berada di Rutan Pandeglang. Iya, kami akan coba  mendalami lagi, siapapun yang ada kaitannya akan diminta keterangan,” tandasnya. *Asr/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here