Beranda HUKRIM Penyidik KPK Peras Walikota, IPW : Bila Terbukti Layak Dihukum Mati

Penyidik KPK Peras Walikota, IPW : Bila Terbukti Layak Dihukum Mati

356
0
Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. - Net/Ist.

KopiPagi | JAKARTA : Penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan.

Ind Police Watch (IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya “melindunginya” dan kasusnya menjadi abu abu ditelan bumi. Sebab kasus yang menghancurkan kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi.

Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 Kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK.

Neta S Pane

IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri.

Seharusnya, kata Neta, hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain.

Terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Walikota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa (20/04/2021) lalu. Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.

IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati.

Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras. Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya.

Sebab itu biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch. *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here