Beranda REGIONAL Walikota Serang Syafrudin : Pelanggar Surat Himbauan tak Ada Denda

Walikota Serang Syafrudin : Pelanggar Surat Himbauan tak Ada Denda

539
0
Walikota Serang Safrudin angkaat bicara terkait polemik Surat Himbauan Bersama.

Satpol PP akan Sweeping Terhadap Warung Nasi dan Warteg yang Nekat Buka

KopiPagi | SERANG : Dalam Surat Himbauan Bersama bernomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi,  khususnya terkait larangan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu menuai kontroversi di masyarakat. Walikota Serang, Syafrudin pun mengklarifikasikannya hal Perda tersebut.

Ia menjelaskan bahwa larangan berjualan mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WIB yang termaktub dalam Surat Himbauan Bersama bernomor 451.13/335-Kesra/2021 diterbitkan berdasarkan kesepakatan bersama diantaranya: Pemkot Serang, Kemenag Serang dan MUI Serang.

Pembatasan jam membuka restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya di bulan suci Ramadan diatur pihaknya untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

“Ini merupakan himbauan kearifan lokal atau adat istiadat. Tujuan utamanya sama-sama menghargai umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Syafrudin saat per kompers di Diskominfo Kota Serang, Minggu (18/04/2021).

Bahkan, Syafrudinpun menjelaskan bahwa pihaknya sebelum menerbitkan surat himbauan tersebut mengkonfirmasi atau mengakomodir kembali kepada stakeholder, masyarakat dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Serang.

“Draf tersebut sempat ditanya ulang apakah ada perbaikan? tapi tidak ada,” jelasnya.

Terkait informasi yang sanksi tidak menerapkan himbaun dengan denda Rp 50 juta yang berkembang di masyarakat akan diterapkan kepada pelanggar yang kedapatan berjualan di siang hari, orang nomor satu Kota Serang ini kembali mengklarifikasinya.

Ia menegaskan, penegakan surat himbauan tersebut tetap dilaksanakan namun tidak ada sanksi denda kepada sipelanggar. Sedang terkait informasi denda Rp 50 juta yang termaktub dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat, kata Syafrudin tidak ada sangkut paut dengan surat himbauan larangan berjualan.

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Saya menegaskan bahwa surat edaran ini tidak ada kaitannya dengan Perda nomor 2 tahun 2010,” tegasnya syarifuddin selaku Walikota Serang.

Senada dengan Syafrudin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Ramdani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sweeping terhadap warung nasi dan warteg yang masih buka disaat bulan suci Ramadan ini.

“Kita kontroling saja, kita himbau. Adapun kalau memang ada yang melanggar akan kita kasih teguran dalam bentuk tertulis. Nanti mereka (si pelanggar) diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya. *Asr/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here