Beranda HUKRIM Muncul “Pasal-Pasal Siluman” Dalam Dakwaan Kasus Sriyono Alias Penjol

Muncul “Pasal-Pasal Siluman” Dalam Dakwaan Kasus Sriyono Alias Penjol

663
0
Terdakwa Sriyono alias Penjol (tengah) didampingi Dr Marthen H Toelle SH MH dan Meila Fatma Herryani SH. (Foto Heru Santoso).

KopiPagi | SALATIGA : Dr Marthen H Toelle SH MH, kuasa hukum terdakwa Sriyono alias Penjol, warga Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menyatakan bahwa setelah mendengarkan dan membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya mempersiapkan pembelaan sesuai Pasal 51 UU RI No 8/1981 tentang UU Hukum Acara Pidana menyampaikan eksepsi atau keberatan sesuai Pasal 156 UU RI No 8/1981.

“Kami sangat keberatan atas surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Dengan alasan bahwa JPU telah mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Hakim tertanggal 10 Maret 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Salatiga. Bahkan, sampai sekarang perlawanan JPU masih dalam proses di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan belum ada putusan apapun. Sehingga menurut hukum, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa ke PN Salatiga tanggal 19 Maret 2021 itu belum tiba waktunya, terburu-buru, bahkan sangat premature,” jelas Dr Marthen H Toelle SH MH kepada  koranpagionline.com.Selasa (06/04/2021).

Menurutnya, hal itu adalah cacat hukum atau tidak sah. Karena pemberitahuan pencabutan perlawanan dari JPU tanggal 17 Maret 2021 itu ditujukan kepada instansi mana. Dan itu sangat tidak jelas, sehingga layak dipertanyakan kejelasannya?. Apabila ditujukan kepada Ketua PN Salatiga, itu sangat salah karena perlawanan JPU sebelumnya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

“Perlu saya tegaskan, bahwa sampai hari ini selaku kuasa hukum terdakwa Sriyono alias Penjol sama sekali belum menerima surat pemberitahuan dari PN Salatiga. Ini terkait dengan akta pencabutan perlawanan dari JPU tanggal 17 Maret 2021. Bahkan, mal-admintrasi penuntut umum juga terbaca dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa ke PN Salatiga, tanggal 19 Maret 2021,” kata Marthen H Toelle didampingi Meila Fatma Heryani.

Dengan adanya mal-administrasi khususnya pada masa penahanan terdakwa Sriyono alias Penjol, ini jelas membuktikan bahwa Penuntut Umum tidak teliti, tidak cermat, kurang hati-hati dalam administrsi. Selain itu, ini membuktikan adanya keraguan dari Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasus terdakwa Sriyono alias Penjol. Sehingga, menurut hukum Penuntut Umum patut untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti. Dan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

Selain itu, JPU dalam dakwaannya tidak ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terkait pasal-pasal dan UU apa yang dilanggar dalam surat dakwaan tersebut. Pada intinya, dakwaan terhadap terdakwa Sriyono alias Penjol itu, seperti yang disebuutkan dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak ada dan tidak benar.

“Dengan begitu, semakin membingungkan bahkan tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Sangat sulit bagi penasehat hukum dalam merumuskan pembelaan bagi kepentingan hukum terdakwa Sriyono alias Penjol ini. Saya tegaskan, bahwa dakwaan Primer dan Subsidair yaitu Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, boleh dikatakan merupakan “pasal-pasal siluman”. Hal ini jelas tidak benar karena menyangkut masalah hukum,” tegas Marthen lebih lanjut.

Dengan demikian, dari pernyataan dan alasan tersebut, pihaknya mohon kepada Majelis Hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sriyono alias Penjol ini dapat diterima. Lalu, surat dakwaan dengan No.Reg.Perkara : PDM-81/Eku.2/02/2021, tertanggal 16 Maret 2021 batal demi hukum. Serta memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.

“Yang jelas, perkara atau kasus Sriyono aias Penjol itu akhirnya memunculkan “pasal-pasal siluman” dalam dakwaannya. Ini tidak benar dan kasusnya harusnya batal demi hukum,” tandas advokat yang berkantor di Jalan Setiaki No 30 Warak, Kel Dukuh, Kota Salatiga.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here