Beranda REGIONAL Fraksi PKS DPRD Banten Gelar Webiner Raperda Fasilitas Pondok Pesantren

Fraksi PKS DPRD Banten Gelar Webiner Raperda Fasilitas Pondok Pesantren

563
0
Webiner yang digelar Fraksi PKS DPRD Banten terkait Raperda fasilitas Pondok Pesantren dan pengelolaan Zakat di Banyen.

KopiPagi | BANTEN : Fraksi PKS DPRD Banten menyelenggarakan Webinar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pengelolaan Zakat, Jumat (02/04/2021). Acara yang digelar secara hybrid (Daring & Luring) ini menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten.

Para nara sumber yang dihadirkan antara lain, KH. Jazuli Juwaini (Ketua Fraksi PKS DPR RI), Prof. DR. Fatah Sulaiman (Rektor UNTIRTA) dan DR. Ruslan Husein (Pakar Ekonomi Islam/STAI Asy Syukriyah) serta narasumber penanggap yakni Sekjen Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, DR. Fadhlullah.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, acara ini melibatkan para Kyai dan Pimpinan Pondok Pesantren juga para pimpinan lembaga BAZNAS dan LAZ se Provinsi Banten.

“Kami mengundang para kyai dan pimpinan BAZNAS & LAZ untuk mendengar masukan dan aspirasi terkait rancangan peraturan daerah yang menjadi usulan DPRD, karena mereka yang memahami praktik pengelolaan pondok pesantren dan pengelolaan zakat,” ujar Juheni M Rois.

Lebih lanjut pria yang juga memiliki latar belakang keilmuan agama ini menyampaikan harapanya agar masukan dari para kyai dan Baznas/LAZ dapat menyempurnakan kajian yang dilakukan oleh Fraksi PKS sehingga Raperda yang dihasilkan bisa lebih optimal dalam realisasinya ketika nanti ditetapkan sebagai Perda.

Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, dalam sambutanya mengungkapkan apresiasinya kepada Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang telah menggagas acara ini sebagai wujud kepedulian PKS sebagai partai Islam rahmatl lil ‘alamiin terhadap pondok pesantren dan juga persoalan pengelolaan zakat.

Sementara itu Jazuli Juwaini, selaku narasumber menyampaikan, pondok pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah bangsa. Bahkan, berdiri jauh sebelum negeri ini merdeka namun pesantren belum terperhatikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pengalamanya berkeliling Banten saat dicalonkan sebagai calon gubernur Banten, beliau menyampaikan keprihatinanya karena banyak pesantren fasilitasnya memprihatinkan. Sehingga Ia sangat mendukung langkah Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang mendorong pembahasan rancangan peraturan daerah ini.

“Payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan alokasi anggaran dari APBD bagi pesantren sudah jelas,” kata Jazuli Juwaini menegaskan,

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang memaparkan materinya melalui daring menekankan pada apa tanggungjawab moral pesantren setelah mendapatkan fasilitasi. Ia menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan pesantren dalam mewujudkan generasi emas Indonesia. Rektor yang pernah menjadi Sekjen FSPP Provinsi Banten ini menyampaikan pesantren harus bisa mencetak kader yang memiliki idealisme, kemampuan intelektual dan berakhlakul karimah.

Sementara itu, Ruslan Husein, akademisi STAI Asy syukriyah, menyampaikan urgensi keberadaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat dan sejumlah catatannya.

Ruslan menyampaikan potensi zakat Provinsi Banten yang cukup besar. Menurut data tahun 2020, di Banten berhasil menyerap dana zakat sekitar Rp 68 miliar. Karenanya harus dikelola dengan baik agar tumbuh kepercayaan dari masyarakat untuk membayarkan zakat melalui lembaga BAZNAS maupun LAZ.

Hadir sebagai narasumber penanggap, akademisi Untirta yang menjabat sebagai Sekretaris FSPP Banten, Fadhlullah, menekankan peran penting masjid dalam pendidikan pesantren. Sehingga, ketika berbicara fasilitasi pesantren maka yang pertama harus difasilitasi adalah keberadaan masjid termasuk di dalamnya fasilitasi wudhu dan asrama serta daya dukung lainnya baik itu pengadaan kitab maupun makan minum santri. Ia pun menyampaikan pentingnya keberpihakan terhadap pesantren dalam Raperda pengelolaan zakat. *Asr/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here