Beranda HUKRIM Setahun Ngendap : Satgas 53 Diminta Usut Kongkalikong Kejari & Pemkot Manado

Setahun Ngendap : Satgas 53 Diminta Usut Kongkalikong Kejari & Pemkot Manado

544
0
Iqbal Daut Hutapea (kiri) dan Prabowo (kanan)

KopiPagi | JAKARTA : Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung diminta mengusut dugaan konspirasi oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan incennerator pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado senilai Rp 10 miliar lebih tahun anggaran 2019.

“Banyak kejanggalan berbau kongkalikong bermunculan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan incennerator yang sudah setahun disidik Kejari Kota Manado,” ujar Prabowo selaku produsen Dodika Incennerator didampingi kuasa hukumnya, Iqbal Daut Hutapea, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/03/2021).

Iqbal Daut Hutapea mengungkapkan, pada Maret 2019 Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado memerlukan alat pembakar sampah umum (mesin incennerator) 4 unit senilai Rp 9,8 miliar dan 1 unit alat pembakar sampah medis (incennerator medis) senilai Rp 990 juta yang menggunakan anggaran APBD Perubahan Kota Manado tahun anggaran 2019.

Prabowo selaku produsen dan pemilik barang berupa incennerator menggandeng PT Atakara Naratama Mitra sebagai pelaksana pengadaan barang incennerator umum sebanyak 4 unit dan CV Jaya Sakti menjadi pelaksana pengadaan 1 unit incennerator medis.

“Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :01/SPK/INCE-UMUM/D11/DLH/11/2019 untuk PT Atakara Naratama Mitra dan SPK Nomor: 01/SPK/INCE-MEDIS/D11/DLH/11/2019 untuk CV Jaya Sakti,” kata Iqbal Daut Hutapea.

Setelah proyek itu selesai dikerjakan, ternyata Prabowo selaku pemilik barang dan produsen mesin incennerator baru menerima pembayaran Rp 7 miliar dari PT Atakara Naratama Mitra padahal seharusnya membayar Rp 8,8 miliar yang berarti masih ada kekurangan Rp 1,8 miliar.

Begitupun dengan CV Jaya Sakti seharusnya membayar Rp 800 juta ternyata baru membayar Rp 100 juta yang berarti masih ada kekutrangan 700 juta.

“Hingga saat ini, baik PT Atakara Naratama Mitra maupun CV Jaya Sakti belum melunasinya dengan total Rp 2,5 miliar lebih,” ucap Iqbal Daut Hutapea.

Padahal, menurut Prabowo selaku produsen dan pemilik barang Incennerator, pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado selaku pengguna anggaran mengaku sudah melakukan pembayaran 100 persen pada bulan Desember 2020.

Lantaran proyek pengadaan incennerator Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado APBD Perubahan tahun anggaran 2019 menjadi konsumsi publik, pihak Kejari Kota Manado akhirnya turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado selaku pengguna anggaran dan pihak-pihak yang terkait permasalahan lelang pengadaan incennerator tersebut.

Ironisnya, pihak Kejari Manado terkesan menjadikan pihak produsen dan pemilik barang incennerator sebagai pihak penyedia jasa atau sebagai pihak yang melaksanakan proyek pengadaan barang tersebut, padahal Prabowo sebagai produsen dan pemilik barang incennerator.

Seharusnya, kata Iqbal Daut Hutapea, pihak Kejari Kota Manado lebih tepat menjadikan pihak pelaksana pengadaan barang incennerator adalah PT Atakara Naratama Mitra dan CV Jaya Sakti serta oknum Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado yang bertanggungjawab sepenuhnya jika terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Pihak Prabowo selaku produsen dan pemilik barang incennerator adalah pihak yang secara jelas dan fakta sangat dirugikan oleh pihak kontraktor yang hingga saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian barang yang telah digunakan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado,” tandas Iqbal Daut Hutapea. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here