Beranda HUKRIM MENINDAK RIBUAN PELANGGAR LALIN BUKAN PRESTASI

MENINDAK RIBUAN PELANGGAR LALIN BUKAN PRESTASI

275
0
Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW

KopiPagi | JAKARTA : Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Polri tidak terlalu mengumbar apalagi klaim sebagai keberhasilan atas ribuan jumlah pelanggar perhari yang terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Justru prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi  Zebra, Simpatik dan Patuh maupun upaya lainnya tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat.

ITW bersama masyarakat akan mencatat prestasi dengan tinta emas, apabila polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan. Karena, kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik.
Tetapi bila Polri merasa berhasil karena menjaring ribuan pelanggar lalu lintas setiap hari tanpa disertai meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, maka jangan disalahkan, bila ada pihak yang menilai bahwa ETLE semata hanya alat mendulang dana dari masyarakat untuk menimbun pundi pendapatan negara bukan pajak dari sektor denda tilang.

Polri seharusnya memanfaatkan dukungan terhadap penerapan ETLE hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan. Sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya. Bukan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit masyarakat.

Sejak awal pelaksanaan ETLE pada 2019, ITW sudah menyampaikan agar Polri membenahi sistim dan proses pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat dan meninggalkan kesan  sewenang-wenang. Polri juga diminta menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan ? Tetapi masyarakat belum mendapat penjelasan, hingga pengembangan sistim ETLE yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

ITW berharap Polri khususnya Korps Lantas Polri terus melakukan upaya-upaya untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan ETLE agar tidak diwarnai kecurigaan dan kemudian memicu penolakan masyarakat.

Misalnya, Polri memastikan surat pemberitahuan/ konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK telah diterima oleh pemilik kendaraan atau orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga pemilik kendaraan tidak kaget dan merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, karena kendaraannya diblokir. Padahal tidak atau belum menerima surat pemberitahuan adanya pelanggaran ETLE.

ITW mendukung Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan peralatan elektronik yaitu alat rekam kejadian untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tetapi bukan untuk memaksa seseorang menanggung risiko hanya karena identitas dan alamatnya tertera di STNK dan menyita waktu warga karena kelemahan sistim yang digunakan dalam penerapan ETLE.

 Sebab dari 39 Pasal pelanggaran dan 6 Pasal pidana kejahatan yang tertera di UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap awal kalimat dalam pasal itu berbunyi ‘Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor’ melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan atau denda.  Seharusnya kendaraan yang terekam kamera ETLE dijadikan alat atau petunjuk awal untuk mengetahui siapa pelakunya. Surat pemberitahuan bukan untuk memastikan pelakunya adalah orang tercatat di STNK. Demikian disampaikan Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW. *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here