Beranda HUKRIM Dana Asabri Diduga Ditempatkan di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu

Dana Asabri Diduga Ditempatkan di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu

521
0
Istimewa.

KopiPagi | JAKARTA : Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) temukan fakta baru. Ada dugaan dana Asabri mengalir ke Koperasi Karyawan Kementerian Keuangan dalam bentuk medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah yang nilainya ratusan miliar rupiah.

Penerbitan MTN tersebut diduga diberikan tanpa rating dan saat ini statusnya macet 6 tahun. Diketahui, dalam kasus Asabri negara dirugikan sebesar Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono saat dikonfirmasi soal penerbitan MTN enggan berkomentar, Senin (22/03/2021). Soal pengusutan fakta tersebut diserahkan ke penyidik.

Sementara itu Dirdik Pidana Khusus Kejagung Febrie Diansyah belum memberikan jawaban soal penempatan dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu.

Dalam kasus Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Meskipun ada sembilan tersangka. Tak tertutup  kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan fakta baru.

Belum lama ini penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya ES selaku Komisaris Utama PT Bumi Sanurhasta Mitra Tbk/mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Trust Securities.

Lalu JA  (Direktur BNI Securities), LS (Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia), YFT (Direktur UOB Kay Hian Securities). Satu saksi lagi adalah RN selaku pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SW dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

“Mereka yang diperiksa sebagai saksi ya, tidak menutup kemungkinan dapat berubah statusnya sebagai tersangka. Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan tim penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Saat ini, kata Leo, tim penyidik masih terus menggali bukti-bukti serta dokumen yang diperoleh guna menetapkan tersangka baru.

“Jadi pemeriksaan para saksi itu sangat diperlukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kapuspenksum. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here