Beranda REGIONAL Jaksa Agung Perintahkan Intelijen Optimalkan Vaksinasi Covid-19 & Program PEN

Jaksa Agung Perintahkan Intelijen Optimalkan Vaksinasi Covid-19 & Program PEN

397
0
Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan virtualnya ke jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Satuan Kerja Bidang Intelijen Kejaksaan dan Satuan Kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk optimal melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan vaksinasi  Covid -19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya yang dilakukan secara virtual dari ruang kerjanya di gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (09/03/2021).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat mengikuti kunjungan virtual Jaksa Agung Burhanuddin

Ikut dalam kunjungan kerja secara virtual itu Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejagung, Sunarta, JAM Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pengawasan Kejagung, Amir Yanto, serta sejumlah pejabat Eselon I dan II lainnya.

Jaksa Agung mengatakan, program vaksinasi Covid -19 akan dilaksanakan selama 15 bulan dan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi, serta Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat sebanyak 181,5 juta orang.

Jamintel Kejagung, Sunarta, saat mengikuti kunjungan virtual Jaksa Agung Burhanuddin ke jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia

“Oleh karena itu kepada jajaran Intelijen dan Datun mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan vaksinasi, serta program-program Pemerintah yang berkaitan lainnya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di wilayah yang terdapat program PEN dan PSN,” ujar Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, arti penting kunjungan kerja virtual ini adalah dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, ruang diskusi, serta check and balance. Selain itu forum ini juga sebagai sarana silahturahmi.

“Bagaimanapun juga saya sebagai bapak dan pimpinan tentunya ingin mengetahui setiap kondisi, hambatan dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas secara riil, khususnya di tengah pandemi saat ini,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung dan unsur Pimpinan di pusat juga menghaturkan permintaan maaf selama pandemi ini belum dapat secara langsung mengunjungi jajaran di daerah, hanya melalui sarana virtual inilah Pimpinan dapat hadir dan menyerap informasi dan laporan sebanyak mungkin dari daerah, sebagai pertimbangan dan bahan kebijakan strategis, demi perbaikan dan kemajuan institusi.

Jambin Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono (kiri), bersama Seretaris Jambin, Sartono (kanan), saat mengikuti kunjungan virtual Jaksa Agung Burhanuddin

“Dalam kesempatan ini saya ingin meninjau dan memastikan pelaksanaan dari setiap arahan yang telah disampaikan. Saya akan evaluasi secara berkala, sejauh mana tanggung jawab saudara dalam menjalankan kebijakan dan instruksi yang telah saya berikan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan dalam menilai kinerja saudara.” tegasnya.

Terkait dengan kunjungan virtualnya kali ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengingat satuan kerja Bidang Pembinaan Kejaksaan agar program Kejaksaan Digital dijadikan momentum untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada di Kejaksaan.

“Rancang dengan benar dan saksama untuk menghindari tumpang tindih maupun duplikasi sistem dan aplikasi yang sudah ada serta menciptakan sistem yang berkesinambungan,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyebut bahwa pembangunan infrastruktur IT Kejaksaan harus berjalan paralel dengan sistem pengamanannya. Pentingnya melakukan entry data pada Case Management System (CMS) serta pelaksanaan E-Dosir.

Terkait dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid -19, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, JAM Pembinaan Kejagung, para Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati dan Kasubagbin di Kejari untuk mendorong percepatan upaya vaksinasi.

Bagi wilayah yang sudah melaksanakan vaksinasi, agar segera dilakukan pendataan pegawai termasuk keluarganya yang telah dan yang belum divaksin, serta memastikan semua pegawai tervaksinasi.

“Karena vaksin bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tetapi juga menyelamatkan rekan kerja dan keluarga,” kata Burhanuddin.

Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.

Jamwas Kejagung, Amir Yanto, saat mengikuti kunjungan virtual Jaksa Agung Burhanuddin

Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk betul-betul menyerap makna dari Perja tersebut. Restorative Justice harus dipandang dari perspektif Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan, oleh karenanya sebagai manusia harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati.

“Hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan itu.

Dia meminta para Jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas Pra Penuntutan serta tetap memperhatikan Petunjuk Teknis penanganan perkara. Pahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan.

“Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat,” tandas Jaksa Agung.

Sedangkan untuk Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Burhanuddinmeminta jajaran Pengawasan Kejaksaan agar dapat mereposisi tugas dan fungsinya yaitu bertransformasi menjadi agen perubahan sikap dan mental.

“Kepada seluruh pegawai yang bertugas di bidang Pengawasan, saya tegaskan kembali saudara memiliki tanggung jawab yang lebih karena sebagai pengawas akan menjadi role model, baik dari segi pendisiplinan pribadi, penguasaan pengaturan, maupun integritas saudara,” tegasnya.

Jaksa Agung mengingatkan kembali akan pentingnya optimalisasi pengawasan melekat (Waskat). “Atasan harus diperlakukan sebagai sosok yang paling bertanggungjawab manakala ditemukan anggota atau anak buahnya yang melakukan penyimpangan,” tandas Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here