Beranda REGIONAL Kajari Pangkalpinang Jefferdian Pimpin Jajarannya Disuntik Vaksin Covid-19  

Kajari Pangkalpinang Jefferdian Pimpin Jajarannya Disuntik Vaksin Covid-19  

365
0
Kajari Pangkalpinang, Jefferdian SH MH, saat disuntik vaksin Covid -19

KopiPagi | PANGKALPINANG : Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian SH MH, langsung memimpin jajarannya melaksanakan suntikan vaksinasi Covid -19 sebagaimana program Presiden Joko Widodo dan pengarahan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Sebanyak 56 pegawai, termasuk tenaga honorer, office boy dan sekuriti (keamanan), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang hari ini, Selasa (09/03/2021), melaksanakan suntik vaksin Covid -19,” ujar Jefferdian kepada koranpagionline.com, Selasa (09/03/2021).

Jefferdian menjelaskan, pemberian vaksin tersebut merupakan wujud nyata konsistensi Korps Kejaksaan mencegah penyebaran Covid-19, sehingga mampu meningkatkan imunitas agar lebih optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu unsur dari aparat penegak hukum.

Menurut Jefferdian, sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, jajaran Kejari Pangkalpinang perlu memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas, apalagi pada kesehariannya Korps Adhyaksa tetap berinteraksi langsung dengan stakeholder ataupun masyarakat.

“Program vaksinasi ini juga menjadi ikhtiar Kejari Pangkalpinang dalam mempercepat berakhirnya pandemic Covid -19,” kata mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta itu.

Dia menegaskan bahwa kegiatan vaksinasi ini, selain untuk membuat tubuh menjadi lebih kuat (imun), juga untuk menjaga keluarga dan masyarakat untuk tidak saling menularkan Covid-19. “Itu yang paling penting,” ucap pria yang akrab disapa Jeff itu.

Dia pun mengimbau masyarakat Kota Pangkalpinang untuk ikut serta dalam vaksinasi yang digalakkan pemerintah. “Apalagi vaksin ini sudah melalui proses uji klinis dan dinyatakan aman untuk digunakan,” tutur Jeff. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here