Beranda HUKRIM Jaksa Agung Berharap Sidang Virtual Dikukuhkan dalam Hukum Acara Pidana

Jaksa Agung Berharap Sidang Virtual Dikukuhkan dalam Hukum Acara Pidana

329
0
Persidangan secara online.

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH berharap sidang perkara pidana yang digelar melalui video conference (vicon) atau virtual selama masa pandemic Covid -19, dapat dikukuhkan dalam perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin.

“Persidangan secara virtual merupakan solusi dan inovasi serta terobosan yang dilakukan jajaran kejaksaan menghadapi pandemic Covid -19,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Jaksa Agung Burhanuddin menuturkan, sejak awal covid -19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Karena bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga,” kata Burhanuddin yang kemudian mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Instruksi tersebut menekankan penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan menggunakan media online yaitu menggunakan video conference.

Langkahnya mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference.

“Artinya MA pun sepakat selama masa pandemi covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucap Burhanuddin.

Adapun sidang melalui vicon dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online. Untuk jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan rekapitulasi satker Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia persidangan melalui vicon telah digelar 573.953 persidangan dari kurun waktu 29 Maret 2020 hingga 11 Februari 2021. Sedangkan tahapa dua secara online sebanyak 4.967 kali. ***

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here