Beranda HUKRIM Dibekuk di Medan : Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda...

Dibekuk di Medan : Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar

371
0
Rohayani br Purba alias Gea (33) diamankan di Polres Pematangsiantar pasca diamankam di Kota Medan, Selasa (02/03/2021).

KopiPagi | PEMATANGSIANTAR :  Personil gabungan dari Satreskrim Polres Pematangsiantar bersama Opsnal Subdit III Polda Sumatera Utara meringkus pelaku pembunuhan, Riamsa br Nainggolan (73) dari rumah makan di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan Petisah, pada Selasa (02/03/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, Pelaku bernama Rohayani boru Purba alias Gea (33) ditangkap di rumah makan Kawasan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Medan Petisah Medan Petisah, Selasa (02/03/2021) siang.

Pelaku warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, ditangkap di warung Ajjah saat sedang makan.

Pasca diringkus, pelaku yang diketahui bernama, Rohayani br Purba alias Gea (33)  ini pun digiring petugas menuju ke Polres Pematangsiantar.

Di Polres Pematangsiantar, Rohayani br Purba alias Gea  mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa Riamsa Br Nainggolan (73) yang merupakan istri mantan Sekda Kota Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun, pelaku menghabisi korban dilatar belakangi motif dendam. Dimana korban, Riamsa br Nainggolan kerap memarahi pelaku dikala meminta uang kos. Selain memarahi, korban juga selalu mempermalukan pelaku di depan umum dengan cara marah-marah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, sebelum menghabisi nyawa korban, Rohayani br Purba menunggu korban pulang belanja pada, Sabtu pagi (27/2/21) sekira pukul 08.00 WIB.

“Setelah pelaku menunggu korban pulang belanja. Pelaku masuk ke rumah dan terjadi cek cok dan pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkapnya diwawancarai, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Lanjut Edi Sukamto, pelaku menghabisi nyawa korban dengan mendorong korban jatuh dari tangga yang ada di rumah korban. Kemudian, membekap korban dengan bantal hingga menginggal dunia.

“Setelah didorong jatuh dari tangga, pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Pelaku, Rohayani br Purba alias Gea dijerat sementara dengan Pasal  338 KUHP ancaman  hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Son/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here