Beranda HUKRIM Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Ditahan Kejari Muara Enim

Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Ditahan Kejari Muara Enim

417
0

KopipPgi | MUARA ENIM : Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Kamis (18/02/2021) resmi metahan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBD Induk proyek jalan tahun anggaran (TA) 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mernawati SH didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kasi Pidsus M Alvin SH MH membenaarkan penahanan terhadap ke dua orang tersangka Tipikor dari ASN di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut. Penahanan dilakaukan berdasarkan atas surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.

Seperti diketahui tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni atas nama HSB selaku salah satu orang aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas (PUPR) Kabupaten Muara Enim, AS selaku Pelakasana Lapangan dan satu lagi berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.Adimart dari Prabumulih.

“Benar baru dua orang kita melakukan penahanan. Sedang satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan karena berhalangan. Akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali, apabila masih mangkir akan kita upayakan jemput paksa,” ujar Kejari Muara Enim Mernawati saat jumpa pers.

Mernawati mengatakan, untuk  penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up salah satu proyek di Dinas PUPR  Muara Enim Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019.

Hasil  penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh tim kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 418.000.000.

“Pasal yang kita kenakan nanti  yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkap nya. ***

Pewarta : muhamad daud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here