Beranda HUKRIM Konten Hoaks & Fitnah, MUI: Aktivitas Buzzer di Media Sosial Hukumnya Haram!

Konten Hoaks & Fitnah, MUI: Aktivitas Buzzer di Media Sosial Hukumnya Haram!

345
0
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh

KopiPagi | JAKARTA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos) yang dinilai sangat meresahkan. 

Berdasarkan keterangan tertulis Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengingatkan adanya fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dibahas tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.Terdapat sejumlah aktivitas yang hukumnya haram dilakukan aktivitas buzzer atau pendengung dalam menggunakan media sosial.

Asrorun mengatakan aktivitas buzzer yang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/02/2021) malam.

Dijelaskan pula memproduksi hingga menyebarkan informasi menyembunyikan kebenaran dan menipu masyarakat hukumnya haram. Sementara itu, menyebarkan konten yang sifatnya pribadi yang tidak sepatutnya dinilai haram.

“Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram,” ujar Niam.

Ia menerangkan bahwa fatwa juga mengatur pedoman pembuatan konten. Satu di antaranya tidak boleh menjadikan penyediaan konten yang berisi hoaks hingga kebencian sebagai profesi  memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

“Baik ekonomi maupun non-ekonomi. Seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” pungkasnya.

Berikut beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut:

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. *Otn/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here