Beranda HUKRIM Memiliki Ganja, 9 Pemuda  Pengangguran dan Mahasiswa Ditangkap

Memiliki Ganja, 9 Pemuda  Pengangguran dan Mahasiswa Ditangkap

293
0

KopiPagi | Simalungun : Memiliki ganja, 9 pemuda pengangguran dan mahasiswa ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari halaman sekolah SD Negeri Jalan Rambutan Raya, Lingkungan Lestari Indah, Kecamatan. Siantar, Kabupaten. Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/01/2021), mengatakan bahwa ke 9  orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Mereka ditangkap atas laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun.

“Laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun menyebut, bahwasanya di pekarangan halaman sekolah SD Negeri di Jalan Rambutan Raya itu, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Lukman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penggerebekan dan mengamankan beberapa orang laki-laki yang sedang duduk dan menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok.

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui  sedang menggunakan  ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi tersangka Kristianto Kaban alias Anto.

Kepada petugas, Anto mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang laki-laki di sebuah Kedai Tuak Jalan Asahan Km. 8.

Terkait pengakuan itu, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita barang bukti 3 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 14,24 gram,  5  batang rokok yang sudah bercampur daun ganja seberat  4,76 gram dan 1 pack kertas tictac pembungkus rokok.

Para tersangka yang diamankan masing-masing, Kristianto Kaban alias Anto (24), pemuda pengangguran, warga Jalan. Belimbing 2, Lingk. Nusa Harapan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Zuhry Arbi Lubis (24), pemuda  pengangguran, warga Jalan Akasia Raya, No. 51, Kel. Sitalasari, Kab. Simalungun, Nixson Sidabuke (21) Mahasiswa, warga Jalan. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Aldi Manalu (19) pengangguran,  warga Jalan Kasus Pers, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Nanda Suranta (19), pengangguran, warga Jalan Jeruk 2, No. 20, Perumnas Batu 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Tersangka lainnya yakni Edro Leonard (20) Mahasiswa, warga Jalan Kedondong 2, Desa Sitalasari, Perumnas Batu 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Karlos Sembiring (16) Pengangguran,  warga Jalan Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Sihol Gultom (18) Mahasiswa, warga  Jalan Persatuan No. 49, Parluasan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan Nico Ferdinan Sidauruk (23) Wiraswasta, warga Jalqn Kemiri II No. 26, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan ke 9 tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. *Son/Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here