Beranda NASIONAL KOMISI III DPR APRESIASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN RI

KOMISI III DPR APRESIASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN RI

308
0

KopiPagi | JAKARTA : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan RI di bawah pimpinan Jaksa Agung Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH.

Apresiasi itu diberikan Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Ir H Adies Kadir SH Mhum, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/2021).

Meski demikian, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengoptimalkan kinerja di tahun 2021 melalui pengalokasian anggaran yang lebih proporsional dalam rangka penguatan kewenangan institusi Kejaksaan termasuk Kejaksaan di daerah.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan dan berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara.

Komisi III DPR RI juga mengapresiasi upaya digitalisasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan dan mendukung Jaksa Agung untuk mengoptimalkan pelaksanaannya dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan bahwa memasuki tahun 2021 telah diterbitkan arahan kepada jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021.

Ketujuh program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021 itu adalah:

  1. Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional;
  2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional;
  3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan yang tematik;
  4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi;
  5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
  6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;
  7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kebijakan yang telah disebutkan, kata Jaksa Agung, tentunya terdapat pula pencapaian lain yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, yakni :

  1. Kejaksaan RI menerima Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk 50 satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia dengan perincian 41 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan 9 satuan kerja memperoleh predikat WBBM.
  2. Kejaksaan RI telah launchinge-tilang (tilang elektronik) versi 2.0 melalui Surat: Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020. Beberapa keunggulan dari e-tilang terbaru ini adalah penyaluran aplikasi ke satuan kerja yang tidak memerlukan CD namun dapat dilakukan akses secara online. Selanjutnya pembayaran dibuka untuk semua bank dan termasuk pembayaran nonbank seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak dll. E-Tilang versi 2.0 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang yang bahkan administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis tersaji langsung tanpa merepotkan petugas tilang membuat laporan. Selain itu, bila ada kelebihan uang titipan dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima uang kelebihan dari hasil debet dari rekening titipan tanpa perlu repot datang ke bank.
  3. Kejaksaan meraih Peringkat Pertama Penghargaan BKN Award Tahun 2020 sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Komitmen Pengawasan dan Pengendalian Tertinggi.

Selanjutnya Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan secara komprehensif dan sistematis dalam Rapat Kerja itu, antara lain :

  1. Evaluasi kinerja Kejaksaan RI tahun 2020, capaian yang dilakukan dan kendala yang dihadapi serta rencana kerja dan target-target capaian Kejaksaan RI tahun 2021 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kejaksaan RI.
  2. Penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus PT. Asabri, kasus BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian kasus Jiwasraya dan kasus menarik perhatian publik lainnya serta sejauh mana tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
  3. Strategi yang disusun Kejaksaan dalam meningkatkan kinerja baik dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun di bidang penindakan dengan target-target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk pencapaiannya termasuk penjelasan mengenai pembentukan satuan-satuan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
  4. Pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia;
  5. Jaksa Agung akan terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan serta mendukung upaya proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.

Pewarta : Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here