Beranda HUKRIM Kejati Sulbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BPD Mamuju Utara

Kejati Sulbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BPD Mamuju Utara

1025
0
Rusman alias Manne bin Ambo Jiwa (pakai kaos) diamankan Tim Tabur Kejati Sulbar

KopiPagi MAMUJU : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar). Johny Manurung SH, Tim Tabur Kejati Sulbar mengamankan Rusman alias Manne bin Ambo Jiwa, buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) cabang Mamuju Utara yang melarikan diri sejak 10 tahun lalu.

“Terpidana Rusman alias Mane bin Ambo Jiwa adalah buronan ke -12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sulbar dalam rentang waktu 3 bulan ini,” ujar Johny Manurung kepada koranpagionline.com, kemarin.

Johny Manurung menjelaskan, pergerakan terpidana sudah dipantau Tim Tabur Kejati Sulbar dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu Desa Sarudu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

“Boleh jadi karena merasa tidak aman, dihantui rasa bersalah dan keberadaan terpidana sudah terpantau terus, maka pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 14.3o Wita terpidana Rusman akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejati Sulbar,” ungkap Johny Manurung.

Kajati Sulawesi Barat (Sulbar). Johny Manurung SH

Setelah menjalani Rapid Tes, terpidana Rusman langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mamuju guna menjalani hukuman selama 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajati Sulbar Johny Manurung menegaskan, perburuan dan penangkapan buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH sebagai bahagian dari penegakan hukum.

“Selain itu, kami ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tandas Johny Manurung.***

Pewarta : Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here