Beranda NASIONAL Jaksa Agung Burhanuddin Dinobatkan Sebagai Pemimpin Perubahan

Jaksa Agung Burhanuddin Dinobatkan Sebagai Pemimpin Perubahan

835
0
Jaksa Agung Burhanuddin (kanan) saat menerima sertifikat penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan (Ist)

KopiPagi JAKARTA : Jaksa Agung Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH dinobatkan sebagai Pemimpin Perubahan (Leader of Change) yang berhasil membangun zona integritas di wilayah kerjanya, sehingga mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020.

Sertifikat penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo didampimgi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri, kepada Jaksa Agung Burhanuddin pada acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas Tahun 2020 di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang memberikan sambutan secara virtual pada acara itu mengapresiasi keberhasilan membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis.

“Penghargaan ini akan menjadi contoh bagi Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah lain, prinsip integritas di instansi pemerintah dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif  dan semakin baiknya integritas birokrasi maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf Amin.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Enam area perubahan itu harus dipenuhi setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM sebagaimana dipersyaratkan Kemenpab RB,” ujar Leo, sapaannya.

Tahun 2020 ini sebanyak 50 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI mendapatkan predikat WBK, yaitu satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah dan Kejati Banten.

Selanjutnya sebanyak 37 kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) penerima predikat WBK yaitu Kejari Bangka Barat, Barito Timur, Batang, Bengkulu Utara, Berau, Bojonegoro, Dairi, Depok, Gunung Kidul, Jakarta Barat, Jambi, Jeneponto, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tasikmalaya, Karanganyar, Kepahiang, Kota Pekalongan, Kota Probolinggo, Magetan, Maros, Merauke, Muko-Muko, Ngawi, Pacitan, Prabumulih, Pulang Pisau, Purwokerto, Salatiga, Sambas, Sintang, Sumbawa Barat, Tabanan, Tanjung Pinang, Ternate, Tidore Kepulauan, Tulungagung, dan Wonosobo.

Lalu satuan kerja yang memperoleh predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Kejati Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan untuk tingkat kejaksaan negeri (Kejari) yang menerima penghargaan predikat WBBM adalah Kejari Badung, Jember, Kepulauan Sangihe, Kota Mojokerto, Kuantan Sangingi dan Pekanbaru. ***

Pewarta : Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here