Beranda REGIONAL Operasi Lilin Candi 2020 : Kedepankan Penekanan Protokol Kesehatan

Operasi Lilin Candi 2020 : Kedepankan Penekanan Protokol Kesehatan

534
0
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

KopiPagi BATANG : Menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polda Jateng menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi 2020 yang bakal digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan, demikian yang diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SST MK, disela memberikan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan tentang ‘Pasca Pilkada Serentak 2020’, di Polres Batang, Rabu (16/12/2020).

 

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono YP, Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir MSi serta diikuti Kapolres jajaran ex Wilayah Pekalongan.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi tersebut, anggota tidak akan melakukan penindakan. Namun, dalam operasi itu lebih banyak memberikan himbauan kepada masyarakat utamanya untuk dapat menghindari kerumunan. Dengan tidak adanya penindakan itu, diharapkan tidak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan atau tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

“Intinya, dalam Operasi Lilin Candi itu tidak mutlak dilakukan penindakan. Dan lebih utama himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengumpulan massa atau mengindari berkerumun. Selain itu, kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan ini akan selalu didengungkan petugas,” katanya.

 

Terkait dengan pelaksanaan peringatan Natal 2020, bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah. Pasalnya, Natal merupakan perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur Jawa Tengah dan ini berlaku pada perayaan Tahun Baru 2021. Harapannya, masyarakat yang merayakan tahun baru untuk tetap di rumah bersama keluarga, teman dan sanak saudara. Bahkan, tidak perlu bepergian kemana-mana karena masih harus tetap menghindari Covid-19.

 

Dalam perayaan Tahun Baru 2021 mendatang, hendaknya tidak ada masyarakat yang berkumpul atau berkerumun melakukan perayaan. Jika hal itu nekat dilakukan dan ditemukan petugas, maka akan langsung dibubarkan. Pasalnya, Polda Jateng akan “blusukan” bersama dengan Tim Gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Ini dilakukan untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.

 

“Jika dalam merayakan Tahun Baru mendatang, ditemukan kerumunan massa maka petugas tidak segan-segan akan membubarkannya. Untuk sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19. Bahkan, kita sudah ada Perda, Pergub, ataupun Perwali di masing-masing kabupaten/kota di Jateng ini. Sehingga untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” tandasnya. ***

 

Prwarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here