Beranda HUKRIM MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, dr. Faida

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, dr. Faida

382
0

KopiPagi JAKARTA : Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida. Alhasil, dr Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tidak jadi lengser sesuai keinginan DPRD Jember.

“Tolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa (08/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan ini diketok pada Selasa (08/12/2020) siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember itu.

Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a berbunyi:

Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan :

1. melanggar sumpah/janji jabatan

2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b,

3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j,

4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 ayat 2 huruf c. *Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here