Beranda NASIONAL Profesionalitas Insan Pers & Kejaksaan Membuka Cakrawala Hukum Masyarakat

Profesionalitas Insan Pers & Kejaksaan Membuka Cakrawala Hukum Masyarakat

442
0
Jamintel Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH (tengah), saat menjadi narasumber pada acara Media Gathering yang digelar Puspenkum Kejaksaan Agung

KopiPagi JAKARTA : Kerja sama yang baik, harmonis dan profesional antara insan pers dengan Kejaksaan diharapkan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat.

Harapan itu diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat tampil sebagai pembicara pembuka (Keynote Speaker) pada kegiatan media gathering yang digelar Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung dengan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Jakarta, Rabu (02/12/2020).

Dalam sambutannya secara virtual dari ruang kerja sementaranya di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya secara virtual 4

“Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya pers dengan kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, sinergisitas kejaksaan dengan pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan sumber daya manusia.

Tujuan dari nota kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, menghormati supremasi hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Saya berharap nota kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama,” katanya.

Burhanuddin menyatakan, publikasi informasi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan.

“Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung menegaskan, kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, ujaran kebencian serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan public (Public Trust) terhadap Kejaksaan.

Di satu sisi, Jaksa Agung sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan.

“Di sisi lain, tentunya saya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media, sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan,” ucap Jaksa Agung.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, yang tampil sebagai nara sumber mengatakan, kegiatan intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi perubahan pola interaksi, komunikasi serta penyebaran informasi seiring dengan perkembangan zaman di era teknologi informasi juga harus dilakukan melalui berbagai media, baik media televisi, media cetak, media online maupun jejaring dan media sosial.

Dikatakan Sunarta, peran serta media dan insan pers dalam menyikapi dinamika informasi atau pemberitaan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga media massa ditempatkan sebagai komunikasi massa yang berperan sebagai komunikator serta agent of change (agen perubagan) dan menjadi pelopor perubahan dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak melalui pesan berupa informasi, hiburan, pendidikan maupun pesan-pesan lainnya dan dapat dijangkau masyarakat secara luas

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum yang diberikan negara terhadap eksistensi profesi jurnalistik yang menjamin kebebasan media untuk memproduksi hingga menyiarkan berita kepada masyarakat.

“Pers merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan penegakan supremasi hukum,” ujar Sunarta.

Dikatakan Sunarta, semangat dalam Undang-Undang Pers tersebut dapat dilihat dari kondiseran, yakni, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 serta dalam menyatakan pikiran dan pendapat harus sesuai dengan hati nurani juga hak memperoleh informasi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” terang Sunarta.

Dilandasi dengan semangat yang sama dalam menegakkan keadilan dan kebenaran dalam konteks penegakkan hukum dan melaksanakan kontrol sosial terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, diharapkan tercipta situasi dan kondisi pemberitaan yang positif dan bersinergi antara Kejaksaan dengan insan pers.

“Tentunya menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang aktivitas atau kegiatan institusi Kejaksaan yang pantas untuk diketahui oleh publik sehingga menghasilkan publisitas dan public trust,” tutur Sunarta.

Pewarta

Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here