Beranda HUKRIM Polres Karawang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

Polres Karawang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

556
0

KopiPagi KARAWANG : Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, dengan mengamankan enam orang tersangka masing berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot. Demikian rilis yang disampaikan Polres Karawang, Jumat (27/11/2020) pagi.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia itu atas dasar informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika. Maka Tim Unit II Satresnarkoba yang didampingi oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.H S.I.K M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba untuk memberikan arahan terkait laporan tersebut. Hal ini sesuai data informasi, pelaku merupakan jaringan besar sehingga Waka Polres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapannya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra,SIK.MH.M.si menjelaskan, pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan,“ kata Kapolres.

Pada hari Senin (22/11/2020) pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade. Kemudian setelah diinterogasi oleh tim Opsnal Unit II bahwa barang tersebut didapat dari saudara Dira. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Desa Karyamukti Lemahabang. Pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB betul saudara Dira berada di lokasi dan didapati barang bukti narkotika.

Penangkapan di rumah Dusun Cicau, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan 4 buah handphone.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. ***

Perwarta

Erwin Sudarto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here