Beranda HUKRIM Tim Tabur Tangkap TSK Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifudin

Tim Tabur Tangkap TSK Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifudin

306
0

KopiPagi JAKARTA : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan terhadap para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan Redo Setiawan (RS), buronan tersangka kasus korupsi pembangunan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka RS di rumah kontrakannya di daerah Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu pagi (25/11/2020) sekitar pukul 07.22 WIB,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sunarta mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019, RSditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN Sultan Thaha Saifudin, Jambi, tahun anggaran 2018 yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 12,8 miliar.

Sayangnya, kata Sunarta, setelah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tersangka RS mangkir tak mengindahkan panggilan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Bahkan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini menghilang dari tempat tinggalnya di Perum Bukit Bilabong Jaya Blok C4 No 6 Keluarahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

“Akhirnya tersangka RS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi asal Kejati Jambi,” ucap Sunarta.

Menurut Sunarta, tersangka RS merupakan buronan ke -116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandas Sunarta. ***

Pewarta

Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here