Beranda HUKRIM Positif Covid, Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat

Positif Covid, Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat

471
0
Sekjen KSBSI Dedi Hardianto. (foto istimewa)

KopiPagi JAKARTA : Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri bersedia menangguhkan penahanan Mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang dikabarkan positif Covid-19 di tahanan.

“Sejujurnya saya prihatin mendengar kabar senior Saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan beliau,” ujar Dedi dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurut Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya tahanan yang positif Covid.

Selain itu, Dedi juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.

Sebagai sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil besar terutama dalam pembinaan generasi muda dan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia.

“Jumhur adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan Jumhur agar dapat dirawat secara optimal,” tandas Dedi.

Sebelumnya, Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.

“Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP,” tandasnya.

Selain Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu. (Kop)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here