Beranda HUKRIM Kasus Pembunuhan WNA Ghana di Apartemen Keb. Jeruk Terungkap

Kasus Pembunuhan WNA Ghana di Apartemen Keb. Jeruk Terungkap

449
0

KopiPagi JAKARTA : Kasus Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu, (24/10/2020 ) sore lalu.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan, sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main PS mereka sepakat taruhan jadi siapa yang kalah bayar Rp 1 juta.

Pelaku diketahui berinisial Jd alias Sk (22) main PS bersama korban dan dimenangkan oleh korban. Sesuai kesepakatan, korban yang bernama Obinna ini meminta bayaran dari taruhan tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.

“Saat korban rampas HP dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar audie.

Audie mengatakan pada Sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 x 24 jam.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, setelah mendapat laporan adanya pemunuhan kemudian tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum AKP, Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah selanjutnya tim melakukan olah TKP. Sedangkan pelaku pembunuhan JB alias SK melarikan diri usai membunuh korban.

“Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas, salah satunya dengan mencukur habis rambut,” nya ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here