Beranda PERISTIWA 11 Orang Pekerja Tambang Ilegal di Muara Enim Tewas Tertimbun Tanah

11 Orang Pekerja Tambang Ilegal di Muara Enim Tewas Tertimbun Tanah

296
0

KopiPagi MUARA ENIM : Musibah tanah longsor menimpa area pertambangan batu bara di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Kabupayen Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga menewaskan 11 orang pekerja pada Rabu, (21/10/2020) malam sekitar Pukul 20.00 WIB.

Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., bersama Dandim dan Kapolres langsung meninjau ke lokasi kejadian di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. Dalam kejadian tersebut sebanyak 11 orang pekerja tewas tertimbun tanah. Atas kejadian ini, Plt. Bupati segera menghentikan semua aktivitas tambang ilegal atau tambang rakyat sampai proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

H. Juarsah meminta dengan tegas kepada masyarakat sekitar/penambang rakyat serta siapapun yang memiliki kepentingan pada tambang ilegal untuk menghentikan kegiatannya terhitung mulai hari Rabu (21/10/2020) mengingat masyarakat umum tidak memiliki standar prosedur keamanan yang layak dalam aktivitas pertambangan.

Para keluarga korban, khususnya yang berasal dari Kabupaten Muara Enim akan menerima asuransi. Diharapkan para keluarga korban untuk tabah serta mengambil hikmah pelajaran dari kejadian ini. Dari 11 korban, 6 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Muara Enim, sedangkan 5 orang lainnya merupakan warga pendatang dari luar Sumatera Selatan.

Plt. Bupati meminta Forkopimda, Kapolres Muara Enim dengan dibantu Dandim 0404/Muara Enim untuk mengusut tuntas terkait peristiwa ini agar kedepan kejadian seperti ini dapat dihindari.

Kapolres Muara Enim, AKBP Doni Syaputra menyampaikan, dirinya bersama Dandim 0404/Muara Enim, Letkol Erwin Iswari telah mengamankan lokasi kejadian dan akan segera membentuk tim untuk mengusut kejadian ini. Lokasi pertambangan rakyat yang tidak dilengkapi surat izin dan dikelola dengan minimnya pengetahuan maupun prosedur keamanan memang sangat berbahaya.

Doni Syahputra tegaskan, tidak dibenarkan adanya penambangan tanpa izin alias liar dalam aturan sehingga perlu ditertibkan atau benar-benar dihentikan. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika didapati unsur kelalaian yang membahayakan warga atau menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. ***

Pewarta

Muhamad Daud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here