Beranda REGIONAL Tokoh Masyarakat Pendiri Prov. PB Minta Jaksa Agung Batalkan Mutasi Yusuf

Tokoh Masyarakat Pendiri Prov. PB Minta Jaksa Agung Batalkan Mutasi Yusuf

330
0

KopiPagi JAKARTA,- Sejumlah tokoh masyarakat pendiri Provinsi Papua Barat (PPB) meminta Jaksa Agung Burhanuddin tetap mempertahankan M Yusuf sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Permintaan itu disampaikan 18 orang tokoh masyarakat Adat Papua Barat (PB) bersama Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim (Dekrit) 315 yang merupakan para pendiri Provinsi Papua Barat saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (26/08/2020).

Kedatangan rombongan dari Papua Barat yang dipimpin Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor, diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Paul menjelaskan pihaknya datang dari Papua Barat bersama tokoh masyarakat adat dan juga Ketua Umum Dekrit 315 Papua Barat Obet Arik Ayok, serta Sekjendnya Piet Edison Parairaway meminta agar Yusuf bertugas kembali Pabar, sesuai surat permohonan kepada Jaksa Agung yang telah diserahkan ke Kejagung melalui Kapuspenkum.

“Mengacu pada UU Otsus Pasal 52 ayat 2 itu jelas bicara tentang Kejaksaan, jadi seorang petinggi Kejaksaan kalau ditempatkan di Papua Barat harus rekomendasi Gubernur, harus izin dulu, yang khusus disini adalah Hukum adat kami,” ujarnya.

Nah, pihaknya menilai pemindahan Yusuf ke Badiklat Kejaksaan terkesan cepat dan mendadak. Para tetua adat tidak mengetahui, apalagi di tengah pihaknya sedang membentuk peradilan adat untuk penyelesaian perkara adat Papua.

“Kami terkesan dengan beliau (Yusuf). Orangnya bagus sekali, melakukan pendekatan ke masyarakat dengan kearifan lokal, adat istiadat budaya, dan membantu kami untuk membentuk peradilan adat. Kami masih ingin beliau menjabat. Beliau baru 6 bulan menjabat, lucu kalau dipindahkan dengan cepat dan terkesan mendadak,” ungkapnya.

Dia berharap sesuai pernyataan Kapuspenkum Kejagung, terkait permohonan para masyarakat adat Papua, maka Pimpinan Kejagung akan mendiskusikan dulu.

“Jadi kami kasih waktu selama 3 hari SK Pembatalan terbit lagi, karena kami kalau pulang harus membawa secarik surat itu bahwa beliau tetap ditempatkan menjadi Kajati Papua Barat, agar kami tidak pulang tangan kosong,” ujarnya.

Sebab masalahnya nanti di Papua Barat ketika tangan kosong dan tidak tercapai tujuan tersebut, maka akan menjadi masalah. Apalagi, kata dia ini tahun Otsus yang akan berakhir.

“Kemudian Bulan Agustus ini adalah bulan rasisme, bahaya sekali. Jadi tidak boleh kalau tetap dipindahkan, apabila ada kekacauan maka bisa saja Pak Jaksa Agung turut serta melakukan kekacauan di Papua,” tandasnya.

Saat audensi sempat terdengar nada tinggi dari para masyarakat adat Papua Barat tersebut, bahkan mereka pun sempat mengancam akan menutup bandara jika memaksa Yusuf pulang ke Jakarta.

“Saya harap Bapak Yusuf jangan ada yang berani mengangu, kalau ganti saya akan turun ke Bandara, saya NKRI,” cetus Ibu berpakaian merah itu.

Pun demikian masyarakat adat yang lain, secara silih berganti menyampaikan pendapatnya, dan memuji kinerja Yusuf selama menjabat sebagai Kajati pertama di Bumi Kasuari sejak Kantor Kejati berdiri awal Januari 2020 ini.

“Saya merasa kehilangan ketika Pak Yusuf dikabarkan pindah. Kami minta Bapak Yusuf bersama dengan kami,”

“Pak Yusuf harus kembali, Pak Yusuf di masyarakat tidak pegang asap, tapi pegang apinya,” cetus seorang lainnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, mengapresiasi dan memuji kepemimpinan Yusuf sebagai Kajati Papua Barat. Kop.

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mastete Martha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here