Beranda HUKRIM Tidak Terbukti Memeras, Pengacara Rudianto Manurung Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Tidak Terbukti Memeras, Pengacara Rudianto Manurung Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

399
0

KopiPagi JAKARTA : Rudianto Manurung SH MH CLA meminta majesli hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Fahzal Hendri membebaskan terdakwa Yanuar Rheza dan Yan Firsto Presanto, dua jaksa yang dituduh melakukan pemerasan terhadap M Yusuf, mantan General Manager (GM) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Rudianto Manurung SH MH CLA 1

Permintaan Rudianto Manurung SH MH CLA selaku kuasa hukum terdakwa Yanuar Rheza dan Yan Firsto Presanto itu tertuang dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya dalam sidang di PN Jakpus, Rabu (19/08/2020).

Menurut Rudianto Manurung, berdasarkan fakta persidangan tidak pernah terjadi bahwa pada 14 Oktober 2019 saksi Cecep Hidayat bersama-sama saksi Muhammad Yusuf, mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, mendatangi ruang kerja terdakwa Yanuar Rheza untuk membicarakan soal permintaan uang.

Selain itu, kata Rudianto, dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarakan pengakuan saksi Cecep Hidayat uang tersebut diantarkan pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2019 dan pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 dimana pada saat itu saksi Cecep Hidayat mengatakan bahwa uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa Yanuar Rheza Mohamad di ruangan kerjanya.

“Kenyataannya sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang bisa membenarkan apakah uang tersebut memang benar-benar sampai ke tangan terdakwa Yanuar Rheza Mohamad selain pengakuan dari saksi Cecep Hidayat sendiri,” ujar Rudianto.

Rudianto tidak menepis adanya komunikasi kedua terdakwa dengan saksi Cecep Hidayat. Namun komunikasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa yang dialami Jaksa Rheza dan Firsto.

Melainkan, sebut Rudianto, komunikasi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat hanya sebatas pertemanan dan sama sekali tidak terkait dengan koordinasi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

“Bahwa koneksi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat tidak bisa disimpulkan atau dikait-kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Cecep Hidayat yang menekan saksi M Yusuf,” ulas mantan jurnalis itu.

Selain fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Rudianto menyebut bahwa terdakwa adalah kepala keluarga dengan seorang istri dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil.

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi keluarga kecilnya, dimana anak terdakwa yang pertama baru berumur 2 tahun sedangkan anak kedua baru berumur 3 bulan, dimana terdakwa hanya sempat melihat anak yang kedua pada saat lahir sampai dengan usia 5 hari saja.

“Kami Tim Penasihat Hukum terdakwa saja tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terdakwa terpisahkan dari isteri serta anak-anaknya yang masih kecil,” kata Rudianto lirih.

Pertimbangan lain, tambah Rudianto, terdakwa tidak pernah sama sekali mendapatkan catatan pelanggaran selama karir pekerjaannya, baik pelanggaran ringan apalagi pelanggaran berat.

Malahan, kata Rudi lagi, terdakwa termasuk seorang jaksa dan pegawai yang berprestasi dimana dalam beberapa Diklat yang diadakan oleh Kejaksaan maupun lembaga di luar kejaksaan Terdakwa mampu memperoleh hasil yang baik.

“Oleh karena itu yang mulia Majelis Hakim, mohon kiranya dapat pula dipertimbangkan sisi kemanusiaan dari terdakwa beserta keluarganya, keberlangsungan kehidupan keluarga dan tanggungan keluarga terdakwa tersebut, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan dirasakan,” tutur Rudianto. Kop.

Pewarta : Syamsuri

Editor : Mastete Martha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here