Beranda HUKRIM Polsek Cengkareng Ringkus Belasan Begal Rangkap Gank Motor “Make Muke”

Polsek Cengkareng Ringkus Belasan Begal Rangkap Gank Motor “Make Muke”

470
0

KopiPagi JAKARTA : Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus 14 orang pelaku begal yang merangkap sebagai Gank Motor bernama Make Muke (Maju Kena Mundur Kena) di Jl. Kapuk Raya Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (05/08/2020).

Barang bukti senjata tajam yang disita polisi

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menerangkan, awalnya empat orang pelaku bernama I W, Di, Ji dan Fi serta belasan temannya berkumpul sambil meminum-minuman keras.

Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. Musuh yang dipilihnya pun secara random siapa saja yang ditemui akan diserang.

Namun, saat berkeliling kelompok pelaku menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dihadang oleh empat orang pelaku.

“Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan mengancam menggunakan senjata tajam,” ucap dia Rabu (05/08/2020).

Selanjutnya, ketika sepeda motor mau dibawa oleh pelaku, korban berteriak ‘begal’ dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok tawuran di sana.

Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya lari kocar-kacir. Tapi korban bernama Fajar sempat terkena bacokan oleh pelaku hingga menjalani perawatan medis.

“Jadi kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk Gank Motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang Gank Motor dengan nama Make Muke 410 dan 411,” tegas dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata Gank Motor ini gabungan dengan Gank Tabaci. Di mana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

“Gank ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat-obatan yaitu jenis Tramadol/ lexotan,” tegas Anton.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali menangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.

“Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan,” 

Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini penyidik sudah mendapat laporan sebanyak 4 laporan (LP) dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP Rampasan.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Hms/kop.

Editor : Mastete Martha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here