Beranda HUKRIM Sopir Taksi Online ‘Nyambi” Kurir Narkoba Berakhir di Penjara Polres Semarang

Sopir Taksi Online ‘Nyambi” Kurir Narkoba Berakhir di Penjara Polres Semarang

301
0

KopiPagi UNGARAN : Meski sudah memiliki pekerjaan sebagai pengemudi taksi online, namun Victor Eko Purwanto (49) warga Genuk Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang ternyata nekat “nyambi” menjadi kuris narkoba jenis sabu, dan dari kerja sambilannya itu akhirnya kini lelaki dengan kepala botak itu mendekam di tahanan Polres Semarang.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, jika di daerah Babadan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sering dijadikan sasaran transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi ini, sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Semarang langsung mendatangi lokasi di daerah Babadan itu. Ternyata benar, saat petugas melintas di depan Niisin Cafe dan Imporium, Babadan mencurigai sebuah mobil yang sedang berhenti.

Petugas yang saat itu langsung mendekati mobil Datsun Go nopol H 8873 TR warna abu-abu dan memeriksa pengemudianya. Ternyata, pengemudi tersebvut diketahui bernama Victor Eko Purwanto dan langsung dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal sabu warna hijau. Sabu ini ditemukan diatas jok mobil bagian depan sebelah kiri.

Selain itu, ditemukan juga sabu warna hijau juga dalam plastik klip kecil di bawah kemudi, serta sabu warna putih dalam plastik klip dan 1 pipet kaca terbungkus tisuue didalam tempat tissue diatas dashboard. Bahkan, ditemukan juga sabu di tempat lain masih di dalam mobil yang dikemudikan tersangka maupun alat hisap atau bong serta sedotan.

“Saya kesehariannya sebagai pengemudi taksi online. Sabu itu merupakan pesanan orang lain dan saya hanya sebagai pengantarnya saja. Sabu itu dibeli di Semarang secara online, barang yang sudah siap saya ambil dan saya antar di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli. Per gramnya, sabu itu dibeli seharga Rp 1.100.000, sabu itu warna hijau dan putih. Saat antar sabu di daerah babadan, sebelum pembeli datang lebih dulu yang datang adalah sejumlah polisi dan menangkap saya,” terang tersangka Viktor kepada koranpagionlie.com di Polres Semarang, Kamis (09/07/2020).

Menurut bapak dari dua anak ini, sabu itu dikirim dari Kedungpane dan tersangka sebagai kurirnya. Tersangka juga mengaku pernah memakai sabu di tahun 2015 lalu dan setelah memakai sabu badan terasa staminanya fit. Selama ini, tersangka juga mempunyai rumah kontrakan di Tegalrejo RT 03 RW 03, kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kab Semarang. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa pemesanan atau pembelian narkoba jenis sabu ini dilakukan tersangka secara online. Setelah terjadi kesepakatan harga, lalu ditentukan tempat pengiriman atau menaruh pesenan ini. Tersangka yang merupakan pengemudi taksi online ini nekat “nyambi” menjadi kurir sabu. Sabu yang dipesan itu berwarna putih dan hijau dan harga per gramnya sebesar Rp 1.100.000.

“Dalam pengakuannya, tersangka itu hanya sebagai kurirnya saja. Namun, setelah dikembangkan ternyata pernah memakai sabu juga di tahun 2015 lalu. Saat ditangkap petugas, tersangka mau menaruh pesanan sabu di daerah Babadan, tepatnya di depan pabrik roti Nissin, Bababan, Ungaran Timur. Sebelum, sabu diambil pemesan terlebih dulu petugas dari Sat Narkoba Polres Semarang mencokoknya,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Prasetyo dan Kasubbag Humas AKP Suradi dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (09/07/2020).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara. Kini, kasus ini masih dikembangkan petugas dan satu orang pelaku hingga kini melarikan diri alias kabur. Pelaku ini merupakan pemasok narkoba sabu kepada tersangka. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here