Beranda REGIONAL Pemkab Simalungun Terancam Kehilangan Kantor dan Rumah Dinas Bupati

Pemkab Simalungun Terancam Kehilangan Kantor dan Rumah Dinas Bupati

620
0

KopiPagi SIMALUNGUN : Pemerintah Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, terancam kehilangan Rumah Dinas dan kantor Bupati, setelah Peninjauan Kembali (PK) putusan gugatan salah seorang yang mengklaim pemilik lahan, tidak dikabulkan Mahkamah Agung RI (MA).

Seperti diketahui, lahan kantor dan rumah dinas bupati yang berlokasi di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Simalungun digugat oleh salah seorang ahli waris pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi. Sengketa lahan itu berlanjut di persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang. Maka tak heran apabila nanti kantor dan rumah dinas bupati terancam digusur.

Menurut Ketua Komisi Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Jan Wiserdo Saragih bahwa putusan MA adalah pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pembelian lahan Kantor Bupati Kabupaten Simalungun.

Menurutnya putusan MA itu, tidak hanya semata persoalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan kehilangan kantor dan rumah dinas bupati saja. Tapi lebih dari situ, ini akan berdampak terhadap dugaan korupsi dan kerugian Negara. Konon, untuk anggaran pembelian lahan itu saja mencapai sekitar Rp 13 miliar.

“JR Saragih sebagai Bupati Simalungun harus bertanggung jawab secara hukum, karena diduga ada kerugian negara disitu sebesar Rp.30 miliar,'” kata Jan Wiserdo Saragih kepada kepada Koranpagionline..com pada Rabu (17/06/2020).

Sejak awal, sebut Jan Wiserdo, sudah terbukti bahwa Bupati Simalungun JR Saragih sudah melawan hukum karena tanah tersebut sudah terperkara dalam letak sita jaminan. Tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun justru terus melakukan pembangunan di lahan yang sedang berperkara. Bahkan, pasca putusan MA Ia sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan ke KPK itu terkait adanya dugaan korupsi mark up pembelian atas lahan dan ada kerugian negara pada pembangunan kantor, rumah dinas, taman dan pagar kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya tersebut.

“Hasil PK ini pintu awal yang membuktikan bahwa pandangan yang menyatakan Bupati Simalungun JR Saragih tidak bisa dikalahkan hukum telah terbantahkan,” pungkas Jan Wiserdo menanggapi Putusan MA atas sengketa tanah tempat kantor dan rumah dinas Pemkab Simalungun dibangun.

Sebagai informasi, DPRD Simalungun sudah menerima salinan Putusan MA Nomor: 758PK/Pdt/2018 Tanggal 29 Oktober 2018.

“Baru kita terima. Kita masih pelajari dulu ya,” kata Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani kepada Koranpagionline.com, pada Rabu (17/06/2020).

Seperti diketahui, putusan MA itu menolak untuk seluruhnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun terhadap kepemilikan lahan seluas 28.640 meter persegi yang dimenangkan oleh Djasarlim Sinaga selaku pihak penggugat.

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 28.640 meter persegi yang terletak di Hapoltakan Nagori Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat keterangan Tanah No.593/315/2007 (bukti P1). Sedangkan di atas lahan tersebut kini telah berdiri rumah dinas dan Kantor Bupati Simalungun.

Salinan putusan MA itu diserahkan langsung oleh Kabag Hukum Pemkab Simalungun Franki Purba ke DPRD Simalungun.
Terkait dengan persoalan itu, Ketua Dewan Simalungun, Timbul Jaya Sibarani akan memanggil pihak eksekutif untuk rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut menyikapi putusan MA tersebut.

“Dalam rapat nanti, kita akan kupas duduk persoalan. Sebagai pandangan awal, kita melihat kurang cermatnya pembelian tanah,” ujar Sibarani.
Lebih lanjut. ketua DPRD Kabupaten Simalungun saat dikonformasi mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA dan akan memanggil pihak eksekutif untuk mempertannyakan proses pembeliah lahan tersebut.

“Karena itu, eksekutif akan kita panggil kareaa pada saat pembelian lahan tentu ada panitianya. Apakah pihak eksekutif dalam arti panitia pembealian lahan yang berbohong atau pemilik lahan yang berbohong,” pungkasnya.

Sementara itu menurut keterangan yang dihimpun media ini, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Simalungun Franky Purba, membenarkan adanya putusan MA terkait lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pamatang Raya.

“Pemkab Simalungun masih akan melakukan langkah perlawanan hukum,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Frans N Saragih sebelumnya mengatakan bahwa bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset daerah.

“Bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas Bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Frans. Son/kop.

Redaktur : nilson pakpahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here