Beranda LIFE Keputusan Lebay tak Bermutu, Terjaring Tanpa Masker Dihukum Nyapu jalan

Keputusan Lebay tak Bermutu, Terjaring Tanpa Masker Dihukum Nyapu jalan

344
0

KopiPagi SALATIGA : Pernyataan Walikota Salatiga Yuliyanto tentang keputusan memberikan sanksi atau hukuman bagi warga yang terbukti tidak memakai masker saat keluar rumah, yang harus menerima hukuman menyapu jalan.

Hukuman menyapu jalan tersebut dinilainya “lebay” dan cenderung tidak bermutu. Demikian ditegaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistio SE kepada koranpagionline.com, Kamis (18/06/2020).

“Ini saya katakan keputusan yang “lebay” dan tidak bermutu. Rakyat kecil atau warga terbukti tidak pakai masker saat keluar rumah harus terima hukuman menyapu jalan selama dua jam. Namun, kalau ada ‘pejabat’ melakukan jual beli jabatan, jual beli proyek maupun jual beli ijin harus menerima hukuman apa ?. Harusnya dalam memberikan sanksi atau hukuman itu dapat adil dan tidak “njomplang”, jangan jadikan rakyat menjadi kelinci percobaan,” kata Teddy.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pemberian sanksi atau hukuman itu harus benar-benar adil. Jika memang itu dengan tegas dilaksanakan, maka harus ada petugas yang dengan tegas siap menegakkan aturan ini. Pertanyaannya, apakah Satpol PP berani ‘menangkap’ pejabat yang terbukti tidak memakai masker. Ini yang harus diberlakukan adil dilapangan.

Menurutnya, sekarang ini rakayt itu lapar, rakyat itu susah, rakyat butuh uang, rakyat butuh pekerjaan. Harusnya, pemerintah dalam hal ini dapat membuat “Proyek Padat Karya”. Sebagai contoh nyata, sebanyak 2.000 orang dapat diberikan pekerjaan dalam proyek padat karya selama 3 bulan. Selama tiga bulan ini, diberikan gaji setara dengan UMK dan tugasnya melakukan bersih-bersih lingkungan dan jalan dalam radius tertentu dari rumah masing-masing. Dari sini, mereka harus memakai masker dan jika tidak pakai masker, baru mendapatkan sanksi atau hukuman. Ini baru bisa dikatakan kebijakan.

“Sekali lagi, saya nilai keputusan memberikan hukuman kepada warga yang terbukti tidak pakai masker saat keluar rumah dengan harus menyapu jalan itu. Itu keputusan kurang bermutu,” tandas Teddy, yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Salatiga.

Dapat Timbulkan Efek Jera

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Salatiga, Dandan Febri Herdiana SE MM menyatakan, bahwa banyaknya warga positif Covid-19 dari pasien OTG yang melonjak, sudah sewajarnya dibuatkan Perwali Salatiga terkait dengan sanksinya. Seperti apa yang dilakukan daerah lain seperti di DKI Jakarta, bukan hanya menyapu jalan namun juga sanksi denda Rp 250.000. Juga di Polres Grobogan, dengan memberlakukan sanksi ‘push up’.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Salatiga, Dandan Febri Herdiana SE MM (kaos lengan kuning) saat bagikan hand sanitizer.

Untuk di Kota Salatiga ini, dengan adanya sanksi menyapu jalan selama dua jam dapat menimbulkan efek jera. Sehingga trend pasien positif Covid-19 perlahan akan berkurang. Sehingga Salatiga siap menuju ‘zona hijau’. Namun, jika tidak menimbulkan efek jera maka perlunya dibuat lagi sanksi yang lebih berat. Misalkan, saja dengan adanya denda uang atau hukuman lain yang intinya menimbulkan efek jera.

“Selama ini, dapat kita lihat tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Salatiga akan penggunaan masker saat keluar rumah masih sangat kurang. Lihat saja, di jalanan masih banyak juga orang tidak pakai masker, baik itu yang jalan kaki maupun naik kendaraan bermotor. Sekarang ini, untuk mendapatkan masker sudah sangat gampang, sehingga tidak ada alasan untuk kesulitan memperoleh masker. Bahkan, banyak sudah lembaga/organisasi kemasyarakatan, partai politik, LSM, TNI, Polri maupun organisasi lain yang telah melakukan aksi sosial pembagian masker. Jadi, masker sekarang ini bukan barang yang sulit,” tandas Dandan Febri Herdiana kepada koranpagionline.com, Kamis (18/06/2020).  Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here