Beranda MEGAPOLITAN Cegah Covid-19 : Pergub DKI Terbaru Larang Warga Keluar-Masuk Jabodetabek

Cegah Covid-19 : Pergub DKI Terbaru Larang Warga Keluar-Masuk Jabodetabek

273
0

KopiOnline JAKARTA,- Telah terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru menyangkut pergerkan orang keluar-masuk Ibu Kota untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pergub No 47 Tahun 2020 ini mengatur Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada 14 Mei 2020.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat, 15/5/20.

Anies mengatakan, berdasarkan Pergub ini, petugas di lapangan memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan. “Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ujarnya.

Berikut isi lengkap No 47 Tahun 2020:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi yang selanjutnya disebut Jabodetabek adalah wilayah aglomerasi yang memberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan penetapan Pemerintah Pusat.
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 5. Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
  5. Surat Ketetapan Denda Administratif Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SKDA-PKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara transportasi darat yang disetor ke kas daerah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
  6. Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  9. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
  11. Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
  12. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
  13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  15. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta.
  16. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Rukun Tetangga di Provinsi DKI Jakarta.
  17. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Rukun Warga di Provinsi DKI Jakarta. 19. Bank DKI adalah Perseroan Terbatas Bank DKI yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);
b. membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here