Beranda HUKRIM Kejaksaan Hindari Konflik Kepentingan Pelaksanaan Pendampingan Refocusing & Realokasi Anggaran

Kejaksaan Hindari Konflik Kepentingan Pelaksanaan Pendampingan Refocusing & Realokasi Anggaran

249
0

KopiOnline JAKARTA, – Jajaran kejaksaan seluruh Indonesia diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan dan pengawasan anggaran refocusing dan realokasi tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Hal itu terungkap dari video conference (vicon) yang digelar bersama-sama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung, Feri Wibisono, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejagung, Jan Maringka, dengan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) seluruh Indonesia.

Lewat vicon yang dipancarkan langsung dari ruang Media Centre Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (23/04/2020), kedua petinggi Kejagung itu memberikan pengarahan dalam rangka mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam pengamanan dan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 terkait penanganan Covid-19.

Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono, meminta para jaksa pengacara negara pada bidang Datun di seluruh Indonesia mempedomani Surat Edaran JAM Datun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

“Karena itu jajaran Datun dapat berperan aktif dalam pendampingan dalam refocusing anggaran penanganan Covid-19 sepanjang diminta secara tertulis oleh Gubenur, Bupati dan Walikota terhadap permasalahan hukum saja,” ucapnya.

Sementara itu JAM Intel Kejagung, Jan Samuel Maringka, mengatakan dalam upaya mengoptimalkan peran Kejaksaan, antara bidang intelijen maupun bidang Datun melakukan pola koordinasi dan sama-sama berbagi tugas.

Dia menyebutkan antara lain terhadap kegiatan pengamanan pembangunan strategis (PPS) refocusing dan realokasi anggaran Pemda yang telah berjalan sebelum terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 7 Tahun 2020 tetap berjalan sesuai dengan juknis pelaksanaan kegiatan PPS.

“Jika dalam pelaksanaannya membutuhkan pendapat hukum atau legal opinion, maka penerbitannya dilakukan bidang Datun,” ucap Jan.

Sebaliknya, tutur dia, jika belum dilakukan PPS refocusing anggaran Pemda maka pendampingan dilakukan bidang Datun sesuai dengan SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

“Selanjutnya bidang Intelijen memberi dukungan fungsi Lid, Pam, Gal terkait distribusi dan penyaluran anggaran Covid-19. Baik bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing,” kata Jan Maringka. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here