Beranda HUKRIM Kejati Sulsel Pelototi Pelaksanaan Refocusing & Realokasi Anggaran Covid -19 Rp 250...

Kejati Sulsel Pelototi Pelaksanaan Refocusing & Realokasi Anggaran Covid -19 Rp 250 M

185
0

KopiOnline MAKASSAR,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendampingi dan mengawasi secara ketat pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran penanggulangan Covid -19 sebesar Rp 250 miliar.

Hal itu dilakukan jajaran Kejati Sulsel menyusul digelontorkannya dana refocusing dan realokasi sebesar Rp 250 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan yang bakal digunakan untuk menanggulangi penyebaran dan penularan wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar SH MH, mengatakan, jajaran kejaksaan se Sulawesi Selatan akan “mempelototi” pelaksanaan dan penggunaan anggaran refocusing dan realokasi penanggulangan Covid -19 agar tepat sasaran, terukur dan tepat guna.

“Saya ingatkan seluruh stake holder maupun pihak-pihak lainnya, jangan ada yang coba-coba menyimpangkannya, Saya akan tindak tegas!” ujar Firdaus Dewilmar usai menggelar pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD Sulsel di kantor Kejati Sulsel, Kamis (16/04/2020).

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Ina Kartika Sari, menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu Pemprov agar refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid -19 segera terealisasi dan dapat dicairkan.

Sementara Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan kesiapan jajarannya dan pihak kejaksaan negeri (kejari) seluruh kabupaten/kota se Sulawesi Selatan mengawal dan memberi pendampingan untuk proses realokasi tersebut hingga ke pencairan dan penggunaannya dengan tetap memperhatian prudential principle.

Terkait dengan telah dicairkan dan digunakannya anggaran APBD sebesar 250 miliar (tahap 3 bulan pertama) untuk penanganan Covid -19, Firdaus Dewilmar mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel telah melaporkannya ke Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Menteriaan Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta.

“Laporan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid -19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” jelas Firdaus.

Sebelumnya, dalam pertemuan Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Gubernur Sulsel, Nurdin Abdulah, telah menyepakati disiapkan anggaran refovusing dan realokasi APBD Sulsel sebesar Rp 500 miliar untuk penanggulangan Covid -19 di Provinsi Sulsel.

Menurut Gubernur Nurdin Abdullah untuk tahap 3 bulan pertama digulirkan dana refocusing dan realokasi APBD Sulsel sekitar Rp 250 miliar. Sisanya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Anggaran sebesar itu bakal digunakan untuk kebutuhan kesehatan, bantuan sosial atau jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi. Semuanya dalam rangka penanggulangan Covid -19. Syamsuri

Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar (tengah) bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here