Beranda REGIONAL Kejari Wonosobo Antisipasi Penyebaran dan Penularan Virus Corona

Kejari Wonosobo Antisipasi Penyebaran dan Penularan Virus Corona

401
0

KopiOnline WONOSOBO ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah, melakukan sejumlah langkah-langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan wabah virus corona atau Coronavirus Disease (Covid 19).

Langkah-langkah itu berupa koordinasi dan konsolidasi, baik secara eksternal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonosobo maupun secara internal di lingkungan Kejari Kabupaten Wonosobo guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona di Kabupaten Wonosobo.

“Upaya yang kami lakukan ini sebagai wujud pelaksanaan petunjuk bapak Jaksa Agung dalam surat edarannya Nomor 02 tahun 2020 dan imbauan bapak Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan-red) terkait langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wonosobo, Saiful Bahri Siregar SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan, Jumat (20/03/2020).

Dikatakan Saiful, untuk kalangan internal, pihak Kejari Wonosobo melaksanakan sosialisasi tentang Covid 19 dan cara mengantisipasi atau mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

“Dalam sosialisasi itu, Kami mengundang Direktur RSUD Wonosobo untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan cara mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19,” kata Saiful.

Selanjutnya, kata Saiful, jajaran Kejari Wonosobo pada 19 Maret 2020 lalu mengundang pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Wonosobo untuk melakukan disinfektasi seluruh ruangan kantor Kejari Wonosobo.

Kejari Wonosobo juga menyediakan hand sanitizer di depan kantor maupun di beberapa ruangan, terutama di ruangan penerimaan tamu kantor, serta membangun wastafel di beberapa tempat dalam kawasan kantor agar khususnya pegawai Kejari Wonosobo dan masyarakat umum senantiasa menjaga kebersihan diri sebelum dan sesudah pelayanan di kantor Kejari Wonosobo.

Kejari Wonosobo juga membagi-bagikan kepada seluruh jajaran untuk menjaga kesehatan dan kebersihan berupa hand sanitizer, masker, vitamin C dan tisue kering.

“Kami juga membuat video tentang apa itu Covid 19, cara penyebaran dan tata cara mengantisipasi covid 19 di videotron Kejari Wonosobo serta baleho2 tentang covid 19 dengan harapan pegawai dan masyarakat Wonosobo terhindar dari Covid 19,” terang Saiful.

Sedangkan secara eksternal, tambah Saiful, pihaknya melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas), pengadilan, kepolisian dan unsur Forkopimda lainnya.

Koordinasi dan konsolidasi secara eksternal lewat pesan berantai di WAG itu dilaksanakan untuk memastikan telah dilakukan protokol-protokol pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

Pada kesempatan itu, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa dirinya, kepala seksi (Kasi), Kasubagbin dan para Kasubsi di Kejari Wonosobo tetap masuk kantor setiap hari kerja.

Sedangkan para jaksa dapat melaksanakan tugas dari rumahnya sesuai dengan yang ditentukan kepala seksi (Kasi) di unit kerja masing-masing. Begitu juga dengan pegawai tata usaha (TU) disesuaikan dengan tugasnya masing-masing.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

Perintah itu dikeluarkan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar video conference dengan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) seluruh Indonesia yang disiarkan langsung dari ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (Covid 19) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Edaran itu pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja apatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Lingkungan instansi Pemerintah. Syamsuri.

Kejari Wonosobo melaksanakan sosialisasi tentang Covid 19 dan cara mengantisipasi atau mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here