Beranda NASIONAL Jampidum Kejagung, Sunarta : Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada Serentak

Jampidum Kejagung, Sunarta : Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada Serentak

371
0

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengimbau jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar mewaspadai potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada September 2020.

Imbauan itu diutarakan Jampidum Kejagung, Sunarta, saat menggelar video conference (vicon) dengan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati), para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) seluruh Indonesia di Media Centre Kejaksaan Agung, Kamis (12/03/2020).

“Agar selalu berhati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan Pilkada serentak tahun 2020, seperti kampanye hitam di media sosial, politik uang baik money politic maupun mahar politik, politik identitas, relasi kuasa pada politik lokal dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara Pilkada,” terang Sunarta.

Dalam vicon yang mengambil tema Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Melalui Sentra GAKKUMDU dan Kesiapan Kejaksaan Menjelang Pilkada 2020, Sunarta mengungkapkan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 9ropinsi, 224 kabupaten dan 37 kota (Satu Kota yaitu Makasar melakukan Pilkada Ulang).

Pada kesempatan tersebut Jampidum Sunarta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kemampuan jaksa yang ada dalam sentra Gakkymdu (Penegak hukum terpadu) di seluruh Indonesia.

Langkah-langkah itu adalah memberikan pelatihan kepada para jaksa yang ada dalam Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bekerjasama dengan Bawaslu propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.

“Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para Jaksa, mengenai pola penangan perkara Pilkada, menyamakan pemahaman mengenai unsur-unsur pidana,” tutur Sunarta.

Unsur-unsur pidana itu, tambah Sunarta, tentunya sesuai dengan yang termuat dalam pasal-pasal Pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Serta peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang sentra Gakumdu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tanggal 21 Nopember 2016,” ujar Sunarta.

Selanjutnya, jelas Sunarta, melakukan suvervisi dan pemantauan penanganan perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu propinsi dan kabupaten/Kota seluruh Indonesia terutama menyangkut Pilkada yang rawan terjadi konflik atau gangguan keamanan.

Lalu melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada yang berintegritas melalui program penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Pemilu/Pilkada yang berintegritas unsurnya utamanya yaitu regulasi yang jelas, peserta Pilkada yang kompeten, birokrasi yang netral dan penyelenggara Pilkada yang berintegritas.

Langkah keempat, optimaslisasi penanganan perkara Pilkada dengan filosofi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Pilkada merupakan bagaian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, bukan sebagai bentuk pembalasan kepada pelaku.

Kelima, memaksimalkan fungsi dinamika kelompok di antara sesama jaksa anggota Gakkumdu di seluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam penangan perkara Pilkada yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu seluruh Indonesia.

“Langkah keenam yang sudah dilakukan adalah aktif dalam diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, KPU, Bawaslu dan Pihak-pihak lain yang membahas mengenai Pilkada serentak,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tersebut.

Di samping kesiapan kejaksaan menjelang Pilkada 2020, dalam vicon itu Jampidum Sunarta juga menyampaikan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara tindaka pidana umum (Pidum) agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru Nomor 3 tahun 2019,” ungkap Sunarta.

Hadir dalam vicon itu Sekretaris Jampidum, Sugeng Pujianto, Direktur Tindak Pidana Teroris, Yunan Harjaka, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Hepinur, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, serta para jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung lainnya. Syamsuri

Jampidum Kejagung, Sunarta (kedua dari kiri), didamping Sesjampidum Kejagung, Sugeng Pujianto (kiri), Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (kedua dari kanan) dan Direktur Tindak Pidana Teroris, Yunan Harjaka (pali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here