Beranda HUKRIM Kejari Kota Bengkulu Bikin Kejutan, BB Sitaan “Tak Bertuan” Dirobah Jadi Bernilai

Kejari Kota Bengkulu Bikin Kejutan, BB Sitaan “Tak Bertuan” Dirobah Jadi Bernilai

243
0

KopiOnline BENGKULU,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali bikin kejutan. Kali ini, mereka bakal merobah barang bukti (BB) “tak bertuan” menjadi bernilai untuk pemasukan keuangan negara.

“Kami akan melelang kendaraan-kendaraan barang bukti rampasan atau sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi tidak diketahui pemiliknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, dalam percakapannya dengan wartawan, Senin (17/02/2020).

Emilwan Ridwan mengungkapkan, munculmya keinginan lelang itu lantaran Dia melihat sedikitnya 26 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan dari berbagai tindak pidana teronggok hampir 10 tahun lamanya di gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

“Kendaraan-kendaraan itu seolah menjadi tak bertuan yang tidak diambil atau tak diketahui pemiliknya,” tutur mantan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung itu.

Dia pun lalu berinisiatif mengambil kebijakan melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan “tak bertuan” itu agar berubah bernilai dan menjadi pemasukan bagi keuangan negara.

“Langkah kebijakan itu mengacu pada 2 aturan yang mengatur dalam rangka zero tunggakan Barang Bukti (BB) yaitu Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor o13/2018,” ungkap Emilwan.

Perja Nomor 002 tahun 2017 berisikan tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampsan atau benda sita eksekusi.

Dikatakan Emilwan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 9 Perja No 002 tahun 2017, selama 3 bulan pihaknya menelisik dan mencari putusan terkait dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti sitaan atau rampasan, baik berkas perkara yang ada di kantor kejaksaan maupun di Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut.

Bahkan, Emilwan Ridwan memerintahkan petugas Kejari Kota Bengkulu menempelkan pengumuman di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan se Kota Bengkulu agar pemilik kendaraan mengambil barang bukti kendaraannya karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun, setelah berbulan-bulan pengumuman itu, tak seorang pun datang mengambil kendaraannya. Oleh karena itu dilakukan pelelangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 21 Februari mendatang,” ungkap Emilwan.

Menurut Emilwan, langkah kebijakan pelelangan ditempuhnya sesuai pula dengan pasal 10 dan 11 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 002 tahun 2017.

“Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI,” jelas Emilwan.

Ditambahkan Emilwan, berapapun yang diperoleh dari hasil lelang itu nantinya bakal disetorkan ke kas Negara sebagai pemasukan negara.

“Sedangkan bila ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, tentu dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka kejaksaan akan menyerahkan uang hasil lelang itu kepada pemiliknya,” tutup Emilwan. SYAMSURI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here