Beranda MEGAPOLITAN Bila 191 Kayu Mahoni Dijual Tanpa Prosedur, Namanya Illegal Logging

Bila 191 Kayu Mahoni Dijual Tanpa Prosedur, Namanya Illegal Logging

287
0

KopiOnline JAKARTA,- Senada dengan pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian minta agar kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Monas segera diusut hingga tuntas. Begitu halnya dengan raibnya sisa penebangan 191 pohon Mahoni secepatnya diungkap.  

Leo mendukung langkah yang ditempuh Parati Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendesak agar dilakukan audit terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi Monas. Harus dibuktikan ada tidaknya  pelanggaran atau penyimpangan proyek tersebut. Sementara lapiran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-sah sepanjang memenuhi unsur tindak pidananya.

“Tidak boleh ada manusia yang kebal hukum di negeri kita ini”, kata Leo Siagian, Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi sambil menambahkan bahwa Taman Monas itu, lanjut Leo, adalah milik negara, bukan milik Pemda DKI Jakarta.

“Itu Monumen Nasional,.bukan Monumen Jakarta, jadi kita seluruh Warga Negara Indonesia berhak menuntut Pemprov DKI Jakarta yang memotongi ratusan pohon di Monas tanpa izin Sekneg. Apabila potongan kayu itu dijual tanpa prosedur, itu namanya illegal logging,”, tegas Leo yang juga selaku mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu.

Leo merasa heran sebenarnya siapa yang bertanggung jawa revitalisasi Taman Monas yang sempat dikerjakan itu. Bukankah sudah jelas instansi mana yang diberi wewenang untuk mengelola Monas. Jadi apabila ada pejabat yang melakukan pelanggaran, Gubernir Anies harus bertindak tegas dan bukan terkesan melindungi anak buahnya yang disuga melakukan kesalahan.

Kontraktor : Laporan ke KPK Dinilai Prematur

Menanggapi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membuat laporan ke KPK, Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, menganggap pengaduan PSI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal anggaran revitalisasi Monas bernuansa politis. Sebab, menurut Abu, pelaporan itu tak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami melihat ini terlalu prematur, serta merta, gegabah, dan terlalu politis. Tidak ada dasar hukum untuk membuat pelaporan atau pengaduan,” kata Abu saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, pekan lalu.

Abu tak mempersoalkan laporan PSI apabila disertai dengan bukti yang kuat. Namun, saat ini, dia menilai belum ada bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengaudit potensi kerugian usai proyek rampung. Abu melanjutkan, langkah hukum baru bisa diambil apabila audit BPK mencatat ketidakpatuhan.

“Tapi sejauh ini masih dalam pekerjaan, belum tuntas, terus kemudian ujug-ujug melakukan pelaporan kepada KPK,” ucap Abu.

Karena itu, Bahana Prima selaku kontraktor revitalisasi Monas berencana melayangkan somasi kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI DKI) Justin Adrian Untayana. Langkah itu ditempuh karena PSI diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas keberadaan kantor perusahaan.

Abu Bakar menyatakan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu, 22 Januari 2020 yang dianggap merugikan perusahaan. Di cuitan Justin itu menyebut ada kejanggalan pada alamat kantor perusahaan Bahana Prima yang ditelusuri berdasarkan Google Maps dan dinilai kurang meyakinkan.

Tim Advokasi PSI Jakarta telah melaporkan pemerintah DKI ke KPK atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas pada Kamis, 23 Januari 2020. Akan tetapi, komisi antirasuah menolak laporan itu karena berkas yang dilampirkan tidak lengkap. Berkas yang dimaksud adalah dokumen kontrak. kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here