Beranda NASIONAL Penerimaan Dana Hibah dari Pemda Jangan Pengaruhi Independensi Kejaksaan

Penerimaan Dana Hibah dari Pemda Jangan Pengaruhi Independensi Kejaksaan

179
0

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanudin SH MH, mengingatkan jajarannya di seluruh Indonesia agar penerimaan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) jangan sampai mempengaruhi independensi kejaksaan.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Burhanudin kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia lewat video conference yang berlangsung di ruang Media Centre Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Dalam video conference kali ini, Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Pada Satker Bidang Pembinaan, Burhanudin kembali menyatakan, sistem pengisian jabatan struktural untuk kedepannya agar diperhatikan dengan saksama dan konsekuen terkait kompetensi, prestasi, riwayat jabatan maupun jenjang karir yang telah dilalui oleh calon pemangku jabatan

Pendelegasian kewenangan mutasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, agar dapat digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan. Jangan menerapkannya dengan mendasarkan kepada faktor like atau dislike.

Agar dapat dilakukan pembuatan atau perancangan bank data personil berisikan daftar kumpulan talenta para jaksa yang memiliki keahlian atau bakat di bidang-bidang tertentu.

“Bank data ini nantinya dapat digunakan untuk membantu pimpinan dalam memberikan pertimbangan ketika hendak mengangkat setiap aparatur kejaksaan pada jabatan-jabatan struktural,” ujar Jaksa Agung.

Burhanudin juga mengingatkan Bidang Pembinaan agar pembangunan sumber daya manusia (SDM) kejaksaan terus diupayakan dengan mendorong setiap jaksa maupun pegawai kejaksaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pasca sarjana (Doktoral dan Magister).

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Kerja (Satker) Bidang Intelijen, Jaksa Agung Burhanudin kembali menegaskan bahwa sebagai mata dan telinga pimpinan, Satker Intelijen Kejaksaan harus mampu menganalisa informasi secara optimal guna memberi masukan yang akurat kepada pimpinan.

Pada bagian lain Satker Bidang Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia diingatkan agar senantiasa menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi saat pelaksanaannya.

Menyinggung tentang peran kejaksaan dalam pengamanan proyek-proyek pembangunan strategis, Jaksa Agung Burhanudin menyatakan kepada seluruh jajaran intelijen kejaksaan agar mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk membuat semacam peraturan daerah (Perda) tentang proyek mana yang tergolong strategis.

“Hal ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai jaksa terlalu jauh mencampuri urusan pengelolaan anggaran pemerintah daerah,” tegas Burhunudin.

Sedangkan untuk Satker Bidang Pidana Umum, Jaksa Agung menyatakan agar setiap jaksa mempalajari dan memahami UU Pemilu (khususnya Pilkada) dan peraturan lain yang terkait.

“Selain itu, dalam menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat seyogyanya betul-betul memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” kata Burhanudin.

Untuk Satker Bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Burhanudin meminta jajaran di Satker ini mengoptimalkan produk penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

“Tetapi jangan sampai asal banyak penyidikan, apalagi sampai melakukan kriminalisasi kebijakan atau sekedar mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan,” tegas Burhanudin.

Terhadap Satker Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Burhanudin mengakui jaksa pengacara negara (JPN) sebagai primadona kejaksaan ke depan hendaknya dalam membuat produk seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Assitent (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada kontruksi yuridis formil serta dengan tetap menjaga integritas sebagai JPN.

Sedangka untuk Satker Bidang Pengawasan, Jaksa Agung mengingatkan agar aparat kejaksaan (jaksa maupun tenaga tata usaha) tidak melakukan perbuatan tercela.

“Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutur Jaksa Agung. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here