Beranda TIPIKOR Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung RI

Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung RI

201
0

KopiOnline Jakarta,- Boyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mem-praperadilankan Kejaksaan Agung RI karena dinilai terlalu lamban menangani skandal korupsi Jiwasraya.

Gugatan praperadilan akan dilayangkan MAKI lantaran hingga saat ini Kejagung belum. Juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang mencapai belasan triliun rupiah.

“Kami menunggu bulan ini, Januari 2020 untuk (menunggu Kejagung) menetapkan Tersangka,” ujar Boyamin Saiman, Kordinator MAKI dalam keterangan resminya kepada redaksi koranpagionline.com, Kamis (26/12/2019).

Boyamin menegaskan jika kejagung tidak juga menetapkan tersangka pada Januari 2020, maka pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan.

“Namun jika tidak (menetapkan tersangka) maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka.” tandas Boyamin Saiman.

Sebelumnya diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah Pelapor dugaan korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

“Berdasar pendalaman yang Kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka, yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)” tandasnya.

Kejagung : Masih Dalam Tahap Penyidikan

Skandal di perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perlahan tapi pasti mulai terkuak. Setelah menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana.

Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Pertama adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

“Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh Manajer Investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk,” ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.

“Hal itu perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” terangnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, penyidikan terkait kasus Jiwasraya sudah ditangani sejak Juni 2019 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena pertimbangan kasus besar, kasus itu diserahkan kepada Kejagung.

“Kami sudah susun tim sebanyak 16 orang, jadi anggota 12 orang. pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya ini kasus besar dengan cakupan wilayah yang cukup luas,” kata dia.

Saat ini, menurut Adi, Kejagung sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bekerja sama dengan lembaga terkait termasuk memanggil 89 saksi yang dianggap kompeten.

“Pasalnya apa masih proses. Yang penting kasus ini sedang kami tangani sekarang ada di tahap penyidikan,” kata Adi.

Tak hanya itu, Kejagung juga tak akan segan untuk melakukan pencekalan sebagaimana usulan DPR RI terhadap manajemen lama Jiwasraya bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melarikan diri ke luar negeri. “Kami buru, kami tangkap. Masa kita diamkan,” tegasnya.

Akibat Kebijakan Salah yang Terstruktur

Sementara keterangan yang dihimpun dari gedung Parlemen menyebutkan bahwa pencekalan merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VI DPR RI dan manajemen Jiwasraya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menyebut kasus gagal bayar Jiwasraya dalam klaim polis merupakan akibat kebijakan salah yang terstruktur. Daeng yakin kasus tersebut melibatkan pejabat perusahaan hingga ke tingkat tertinggi.

“Jadi ada design produk yang dijual, yang di luar kebiasaan asuransi, dan saya pikir keputusan yang dilakukan perusahaan gak ujug-ujug. Bahasa saya gak tiba-tiba. Tapi betul-betul lewat pertimbangan rapat direksi dan rapat komisaris. Saya yakin betul,” kata Daeng.

Sejak awal mula produk diluncurkan, Daeng sudah curiga bahwa produk yang diluncurkan tidak sehat.

“Ada produk yang dijual melalui sembilan bank. Sebanyak dua bank BUMN juga produk ini menjanjikan sesuatu yang plus-plus, bahasa saya. Yang di luar kebiasaan jualan asuransi,” katanya.

“Saya ingin Komisi VI bersepakat nanti, akan memperdalam ini sebagai rekomendasi, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah, tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan kejahatan di Jiwasraya,” lanjut Daeng.

KPK Juga Selidiki

Sementara itu, jauh hari sebelumnya ketika Ketua KPK masih dijabat Agus Rahardjo juga tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Ia mengatakan pihak kejaksaan bahkan sudah memulai penyidikan untuk kasus Jiwasraya.

“Kami juga melakukan penyelidikan, kalau enggak salah kejaksaan sudah mengeluarkan sprindik, kalau enggak salah,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019, pekan lalu.

Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dilakukan untuk memastikan bahwa kasus yang tengah diusut KPK berbeda dengan kejaksaan.

Agus mengatakan itu ketika ditanya soal ajakan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk mengusut permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, ia menengarai terdapat tindakan kriminal dalam kasus Jiwasraya. kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here