Beranda NASIONAL Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Kemen BUMN Jelaskan Soal Gaji

Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Kemen BUMN Jelaskan Soal Gaji

316
0

KopiOnline Jakarta,- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masih juga menjadi sorotan. Apalagi setelah dirinya resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Diketahui jika Ahok di PT Pertamina memegang jabatan rangkap yaitu sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina. Hal ini lantas membuat orang bertanya-tanya alasan Ahok melakukan rangkap jabatan hingga penghasilannya.

Merespon pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Pasalnya, gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.

“Komut dia komisaris independen. Bukan dobel,” terang Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019). “Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama.”

Sebelumnya, Vice Presiden Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan Senin (23/12/2019) mengagendakan penetapan Ahok sebagai sebagai Komisaris Independen. Yang artinya Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Independen.

Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

Sementara itu, soal gaji sempat dikabarkan jika Ahok akan mendapat gaji fantastis yang angkanya mencapai Rp 3,2 miliar per bulan. Namun, kabar tersebut lantas ditepis oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra.

“Itu hoaks! Kami tidak tahu angkanya bisa sebesar itu,” tutur Basuki. “Masyarakat bisa memahami.”

Merespon pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Pasalnya, gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.

“Komut dia komisaris independen. Bukan dobel,” terang Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12). “Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama.”

Sebelumnya, Vice Presiden Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan Senin (23/12/2019) mengagendakan penetapan Ahok sebagai Komisaris Independen. Yang artinya Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Komisaris Independen.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

Sementara itu, soal gaji sempat dikabarkan jika Ahok akan mendapat gaji fantastis yang angkanya mencapai Rp 3,2 miliar per bulan. Namun, kabar tersebut lantas ditepis oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra.

“Itu hoaks! Kami tidak tahu angkanya bisa sebesar itu,” tutur Basuki. “Masyarakat bisa memahami.” wow/kop
Sumber : wowkeren

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here