Beranda REGIONAL KPK RI Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Karawang

KPK RI Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Karawang

201
0

KopiOnline Karawang,- Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dihadiri Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachadiana, Sekda Karawang Drs.H.Acep Jamhuri, Kepala Inspektorat H.Endang Somantri dan para pejabat Pemkab Karawang, bertempat di Aula lantai 3 lingkungan kantor Bupati, Rabu (30/10/2019).

Direktorat Gratifikasi KPK Republik Indonesia (RI)Devi Isnawati menyebutkan, pengendalian gratifikasi ini sangat perlu disosialisasikan agar para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi tahu mana yang disebut gratifikasi, ada tiga poin yakni, gratifikasi wajib dilaporkan, gratifikasi tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi terkait kedinasan.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini para pejabat Karawang menjadi faham tentang gratifikasi “ujar Devi Isnawati.

Diutarakanya, jika pejabat Karawang menerima gratifikasi, menurutnya agar segera melaporkanya kepada KPK karena gratifikasi yang wajib dilaporkan ini sangat berbahaya dan beresiko.

Menurut Devi Isnawati, gratifikasi yang wajib dilaporkan memiliki 4 unsur yaitu apabila dia pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan,berlawanan dengan kewajiban dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Jika pejabat menerima gratifikasi,lalu melaporkan nya ke KPK dalam waktu 30 hari pidananya akan hilang.Namun sebaliknya jika selama 30 hari tidak melaporkan tentunya bisa terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK,” pungkasnya

“Seusai acara tersebut Kepala Inspektorat Karawang Endang Somantri enggan memberikan komentar terkait sosialisasi pengendalian gratifikasi di Pemkab Karawang. Erwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here