Beranda TIPIKOR Kejari Sorong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawi

Kejari Sorong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawi

179
0

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi sungai Malawi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

“Kedua tersangka itu adalah R alias RS, Direktur Utama PT PIM, dan tersangka IK, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek kegiatan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (08/10/2019).

Dikatakan Mukri, proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp 5,2 dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkannya sebesar Rp 3,9 .
Proyek itu wajib diselesaikan oleh PT PIM selama 45 hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017. PT PIM telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK.

Namun dalam perjalanan waktu diketemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya, yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu.

“Sehingga diketemukkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” tandas Mukri.

Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here