Beranda TIPIKOR Kejati Sulteng Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Kab. Donggala

Kejati Sulteng Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Kab. Donggala

654
0

KopiOnline Sulteng,– Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah jembatan di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Benar, sudah kami lakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap empat tersangka terkait kasus korupsi pembangunan sejumlah jembatan di Kabupaten Donggala,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Rum, ketika dihubungi wartawan, Minggu (06/10/2019).

Keempat tersangka itu adalah Serly, selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara, Masnur, Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara, Ngo Joni, Konsultan Pengawas, dan Alirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Rum, alasan dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

“Keempat tersangka ditahan terhitung mulai Kamis (03/10/2019) hingga 20 hari ke depan,” tandas Rum.

Kasus ini terjadi pada terjadi pada tahun 2018. Saat itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate dengan pagu anggaran Rp 18 miliar yang bersumber dari APBN.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14,9 miliar. Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April 2018 hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara.
Namun pekerjaan jembatan itu terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018. Lagi-lagi pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada tanggal 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.

Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Syamsuri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Rum,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here