Beranda HUKRIM Usai Bertransaksi, Pengedar Narkoba di Gloodok Diciduk Polisi

Usai Bertransaksi, Pengedar Narkoba di Gloodok Diciduk Polisi

178
0

KopiOnline Jakarta,- Petugas Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu di kawasan Jalan Keadilan V Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakbar Jakarta Barat, Jum’at malam (13/09/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh,SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin,SH,MH mengatakan, kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu siang (14/09/2019), dimana ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.

Menanggapi informasi tersebut anggota Buser dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.

Kemudian anggota Buser yang melakukan under cover dan sesaat tiba di lokasi, anggota yang berada di lapangan melihat pelaku dengan berinisial YN (43 th) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Seketika anggota yang sejak tadi melakukan pengintaian langsung menangkap dan menggeledah serta berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu siap edar 18 paket. BB tersebut disimpan tersangka dalam bungkusan plastic. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp. 330.000,- dan 2 unit HP.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here