JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak seribu orang ikut acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan secara hybrid oleh Komisi Kejaksaan RI di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, Rabu (07/08/2024).
Acara Focus Grup Discussion dengan tema Peran Central Authority Dalam Peradilan Pidana itu menghadirkan lima narasumber dengan keynote speech Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH.
Adapun lima narasumber acara tersebut yaitu, Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham, Cahyo Rahdian, SH. MH; Jaksa Agung Muda Pembinaan, Prof. Dr Bambang Sugeng Rukmono SH. MM. MH; Dosen Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr RB. Sularto, SH. MHum; Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Elisabeth Nurhani Butar-butar, SH, MHum; Dosen Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sereibu peserta mengikuti acara diskusi tersebut terdiri dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Katolik Santo Thomas, jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengungkapkan, dalam konteks globalisasi dan meningkatnya kejahatan lintas negara, peran Central Authority menjadi semakin krusial dalam sistem peradilan pidana.
Central Authority berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional untuk Kerjasama internasional dalam masalah pidana, termasuk bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dan ekstradisi.
“Efektivitas Central Authority sangat mempengaruhi keberhasilan penanganan kasus-kasus yang melibatkan yurisdiksi lintas negara, termasuk dalam hal penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana Indonesia, berpotensi untuk menjalankan fungsi sebagai Central Authority secara efektif dan efisien.
“Hal ini sejalan dengan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak,” ujar Nurokhman seusai acara kepada wartawan. *Kop.
Editor: Syamsuri.